Tugas
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:
- perencanaan program lingkup Sekretariat Daerah;
- perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- penyelenggaraan pembinaan administrasi pemerintahan dan aparatur Pemerintah Daerah;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan Sekretariat Daerah;
- pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Sekretariat Daerah;
- pengoordinasian penyelenggaraan reformasibirokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, ketatalaksanaan, kearsipan, dokumentasi dan budaya pemerintahan pada Sekretariat Daerah;
- pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Sekretariat Daerah;
- pengoordinasian pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.