KEDUDUKAN DAN DOMISILI


Kedudukan :

Bagian Tata Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Bagian Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Bagian.

Domisili :

Bagian Tata Pemerintahan berdomisili di berdomisili di Kompleks Parasamya, Jl. RW. Monginsidi Nomor 1 Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55711 

Nomor Telp         : (0274) 367509 Ext. 414/415

Alamat Surel       : bag.tapem@bantulkab.go.id

Website                : https://setda.bantulkab.go.id/

Media Sosial ig   : -

 


SEJARAH/ GAMBARAN UMUM


Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati.

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2021, Bagian Tata Pemerintahan  berkedudukan di bawah dan  bertanggungjawab kepada Sektretaris Daerah dan berada dalam koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

 

Bagian Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Bagian. Berikut daftar nama Kepala Bagian Tata Pemerintahan :

  1. Periode Januari 2022 s/d 31 Maret 2022          : Drs. Kurniantara, M.Si
  2. Periode 1 April 2022 s/d 31 Oktober 2022          : Drs. Danang Irwanto, M.Si
  3.  Periode November 2022 s/d 5 Mei 2023         : Drs. Fauzan Mu'arifin (PLT)
  4. Periode 5 Mei 2023 s/d --------------           : Roy Robert Edison Bonai, A.P.,M.M

 


VISI DAN MISI


Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017, Visi Misi Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah mengacu pada >>Visi Misi Kepala Daerah.

A. Visi

Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bantul yang harmonis, sejahtera dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

B. Misi

  1. Penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntabel dan menghadirkan pelayanan publik prima
  2. Pengembangan sumber daya manusia unggul, berkarakter dan berbudaya istimewa
  3. Pendayagunaan potensi lokal dengan penerapan teknologi dan penyerapan investasi berorientasi pada pertumbuhan ekonomi inklusif
  4. Peningkatan kualitas lingkungan hidup, infrastruktur dan pengelolaan risiko bencana
  5. Penanggulangan masalah kesejahteraan sosial secara tepadu dan pencapaian Bantul sebagai kabupaten layak anak, ramah perempuan dan difabel. 

 


TUGAS DAN FUNGSI


 

Tugas :

Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksaaan kebijakan Daerah serta pembinaan administrasi bidang administrasi pemerintahan dan kerjasama, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah.

Fungsi :

Bagian Tata Pemerintahan mempunyai Fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bagian Tata Pemerintahan;
  2. pengoordinasian pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang administrasi pemerintahan dan kerjasama, adminitrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi pemerintahan dan kerjasama, administrasi kewilayahan, dan otonomi daerah;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan dan kerjasama, administrasi kewilayahan, dan otonomi daerah;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang administrasi pemerintahan dan kerjasama, administrasi kewilayahan, dan otonomi daerah;
  6. penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan dan budaya pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan;
  7. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Bagian Tata Pemerintahan;
  8. pelaksanaan ketatausahaan Bagian Tata Pemerintahan;
  9. pembinaan dan pengoordinasian fasilitasi kelompok Jabatan Fungsional pada Bagian Tata Pemerintahan;
  10. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Tata Pemerintahan;
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 


Kelompok Substansi Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama


Kelompok Substansi Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan. Kelompok Substansi Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator

Tugas :

Kelompok Substansi Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi :

Kelompok Substansi Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana serta kerjasama;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan penanggulangan bencana, serta kerjasama;
  4. penyiapan bahan pembinaan administrasi di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana, serta kerjasama;
  5. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan penanggulangan bencana, serta kerjasama;
  6. fasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah;
  7. penyiapan koordinasi pemerintahan umum tingkat propinsi dan pusat;
  8. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi forum dan asosiasi kerjasama pada Pemerintah Daerah;
  9. pelaksanaan pengolahan data kerjasama daerah;
  10. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kerjasama daerah dalam negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah;
  11. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan penanggulangan bencana, serta kerjasama;
  12. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 


Kelompok Substansi Administrasi Kewilayahan


Kelompok Substansi Administrasi Kewilayahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan. Kelompok Substansi Administrasi Kewilayahan dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator.

Tugas :

Kelompok Substansi Administrasi Kewilayahan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pertanahan dan tata ruang serta administrasi kewilayahan.

Fungsi :

Kelompok Substansi Administrasi Kewilayahan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Administrasi Kewilayahan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pertanahan dan tata ruang serta administrasi kewilayahan;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pertanahan dan tata ruang serta administrasi kewilayahan;
  4. penyiapan bahan pembinaan administrasi di bidang pertanahan dan tata ruang serta administrasi kewilayahan;
  5. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi penyelenggaraan pelayanan Kapanewon dan Kalurahan;
  6. penyiapan bahan penyusunan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Panweu;
  7. pelaksanaan, penelitian dan permasalahan tanda batas wilayah Kabupaten, Kapanewon dan Kalurahan;
  8. penyiapan bahan, koordinasi dan sinkronisasi penyusunan toponimi dan pemetaan wilayah;
  9. pelaksanaan, penelitian dan permasalahan toponimi;
  10. penyiapan bahan penetapan kode dan data kewilayahan;
  11. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pertanahan dan tata ruang serta administrasi kewilayahan;
  12. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Administrasi Kewilayahan; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kelompok Substansi Otonomi Daerah


Kelompok Substansi Otonomi Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan. Kelompok Substansi Otonomi Daerah dipimpin Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator.

Tugas :

Kelompok Substansi Otonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang otonomi daerah.

Fungsi :

Kelompok Substansi Otonomi Daerah mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Otonomi Daerah;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengawasan, pelayanan DPRD dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengawasan, pelayanan DPRD dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. penyiapan bahan pembinaan administrasi Perangkat Daerah di bidang pengawasan, pelayanan DPRD dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  5. penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
  6. pelaksanaan penghimpunan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  7. pelaksanaan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perangkat Daerah;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Norma Standar Prosedur dan Kriteria urusan Pemerintahan Daerah;
  9. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan, dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati;
  10. pelaksanaan fasilitasi pengusulan izin dan cuti Bupati dan/atau Wakil Bupati untuk alasan kepentingan pencalonan Bupati, Wakil Bupati atau anggota legislatif;
  11. penyusunan bahan Laporan Akhir Masa Jabatan Bupati;
  12. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi persiapam dan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  13. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pemrosesan administrasi pengusulan, pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian antar waktu DPRD;
  14. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pengawasan, pelayanan DPRD dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  15. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan dan budaya pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan;
  16. fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Tata Pemerintahan;
  17. pelaksanaan ketatausahan Bagian Tata Pemerintahan;
  18. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Otonomi Daerah; dan
  19. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

PROFIL PEJABAT STRUKTURAL


Nama

:

Roy Robert Edison Bonai, A.P.,M.M

Golongan Ruang

:

IV b / Pembina Tk. I

Jabatan

:

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul

Unit Kerja

:

Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul

Riwayat Jabatan

:

  1. Kasi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kapanewon Pundong Kab. Bantul (2011 – 2014)
  2. Kasubbag Pengembangan Otonomi Daerah Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bantul (2014 – 2016)
  3. Sekretaris Camat Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul (2016 – 2018)
  4. Sekretaris Camat Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul (2018 – 2019)
  5. Sekretaris Camat Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul (2019 – 2020)
  6. Panewu Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul (2020 – 2021)
  7. Panewu Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul (2021 – sekarang)
  8. Kepala bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul (5 Mei 2023)

Riwayat Pendidikan

:

  • Sekolah Dasar Negeri 2 Serui (1986)
  • Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Serui (1989) 
  • Sekolah Menengah Atas 417 Serui (1992)
  • D-IV STPDN (1997)
  • S-2 Magister Manajemen STIE Wudya Wiwaha (2017)

 

Nama

:

Susmawati, SE, M.Si

Golongan Ruang

:

IV/a

Jabatan

:

Subkoordinator Kelompok Substansi Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama 

Unit Kerja

:

Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul

Riwayat Jabatan

:

  1. Fungsional Umum pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (1 April 2010)
  2. Analis Pelaporan pada Sub Bagian Tata Usaha (1 Januari 2016)
  3. Analis Program/Perencanaan pada Sub Bagian Program, Keuangan, dan Aset (1 Januari 2017)
  4. Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset Sekretariat Kecamatan Kasihan (1 Maret 2018)
  5. Kepala Sub Bagian Kerjasama pada Sub Bagian Kerjasama (7 Agustus 2020)
  6. Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Tata Pemerintahan (31 Desember 2021)
Riwayat Pendidikan

:

  • S-1 Ekonomi Akuntansi UMBY (2001)
  • S-2 Ilmu Pemerintahan (2016)

 

Nama

:

Priska Lenora Titisari, S.P, M.Ec.Dev

Golongan Ruang

:

IV/a

Jabatan

:

Subkoordinator  Kelompok Substansi Administrasi Kewilayahan 

Unit Kerja

:

Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul

Riwayat Jabatan

:

  1. Fungsional Umum Dinas Pertanian dan Kehutanan (1 Januari 2010)
  2. Ajudan Bupati/Wakil Bupati pada Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan (1 Januari 2018)
  3. Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum pada Sub Bagian Pemerintahan Umum (6 Agustus 2019)
  4. Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Tata Pemerintahan (31 Desember 2021)
Riwayat Pendidikan

:

  • Sekolah Dasar Negeri Serayu II Yogyakarta (1993)
  • Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Yogyakarta (1996)
  • Sekolah Menengah Umum Negeri 3 Yogyakarta (1999)
  • S-1 Pertanian (2004)
  • S-2 Magister Ekonomika Pembangunan UGM (2018)

 

Nama

:

Ani Meidiani, S.IP, M.Sc

Golongan Ruang

:

IV/a

Jabatan

:

Subkoordinator  Kelompok Substansi Otonomi Daerah 

Unit Kerja

:

Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul

Riwayat Jabatan

:

  1. Fungsional Umum pada Bagian Kerjasama dan Pengembangan Potensi Daerah (1 Maret 2009)
  2. Analis Kerjasama pada Sub Bagian Investasi dan Kerjasama (1 Januari 2016)
  3. PNS Tugas Belajar pada Bagian Administrasi Perekonomian (1 Januari 2017)
  4. Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Paud dan PNF (18 Januari 2019)
  5. Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Tata Pemerintahan (31 Desember 2021)
Riwayat Pendidikan

:

  • Sekolah Dasar Negeri Jurugentong (1992)
  • Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Banguntapan (1995)
  • Sekolah Menengah Atas Negeri 5 Yogyakarta (1998)
  • S-1 Sosial Politik Hubungan Internasional (2002)
  • S-2 Magister Sistem dan Teknik Transportasi (2018)

 

 


STRUKTUR ORGANISASI


 


LAPORAN HARTA KEKAYAAN


Roy Robert Edison Bonai, A.P.,M.M Tahun 2022 >>Download<<


 

>> Layanan Bagian Tata Pemerintahan