PROFIL
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
KEDUDUKAN DAN DOMISILI
Kedudukan
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh Kepala Bagian.
Domisili
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berdomisili di Komplek II Perkantoran Pemda Bantul, Jl. Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Yogyakarta Kode Pos 55714
Nomor telp : (0274) 2810074
Alamat surel : bpbj@bantulkab.go.id
Website : http://www.setda.bantulkab.go.id
Instagram : bpbj.bantul
Sejarah/Gambaran Umum
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda kabupaten Bantul berdiri sejak Tahun 2017 berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Bagian Pengadaan barang dan Jasa Setda berada di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dan berada dibawah koordinasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul nomor 48 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
Riwayat Pimpinan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda kabupaten Bantul :
- Bapak Ir. Suprianto, M.Si (Tahun 2017)
- Bapak Ari Budi Nugroho, ST, M.Sc. (Tahun 2017 s/d 2018)
- Bapak Budi Sardjono, ST (Tahun 2018 s/d 2019)
- Bapak Mujahid Amrudin, SIP (Tahun 2019 s/d 2022)
- Bapak Yudo Wibowo, S.T, M.T ( Tahun 2022 s/d Tahun 2022 )
- Bapak Yanatun Yunadiana, S.Si, M.Si ( Tahun 2022 s/d 2024 )
- Plt Kepala BPBJ Bantul, Bapak Pambudi Arifin Rakhman, S.IP (Tahun 2024 s/d 2024)
- Plt Kepala BPBJ Bantul, Bapak Sunarto, SST, MH (Tahun 2024 s/d 2026)
- Kepala BPBJ Bantul, Bapak Sunarto, SST, MH (Tahun 2026 s/d sekarang)
VISI DAN MISI
Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017, Visi Misi Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah mengacu pada Visi dan Misi Kepala Daerah.
A. Visi
Terwujudnya Kabupaten Bantul yang Maju, Kuat, Demokratis dan Sejahtera dalam Bingkai Keberagamaan dan Budaya Istimewa.
B. Misi
- Mewujudkan transformasi sumberdaya manusia menuju masyarakat yang tangguh, produktif dan berdaya saing.
- Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang kreatif, inovatif dan kolaboratif berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.
- Mewujudkan transformasi ekonomi berbasis sumberdaya lokal didukung investasi untuk meningkatkan nilai tambah produk.
- Mewujudkan transformasi infrastruktur kewilayahan yang ramah lingkungan dan tangguh bencana.
- Mewujudkan transformasi sosial dan pelestarian budaya untuk menguatkan masyarakat yang toleran, guyub rukun, dan gotong royong guna meningkatkan martabat kemanusiaan.
Tugas dan Fungsi
TUGAS
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksaaan kebijakan Daerah serta pembinaan administrasi bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
FUNGSI
1. Penyusunan rencana kerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
2. Pengoordinasian pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
3. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah pada bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
4. Penyiapan bahan pembinaan administrasi Perangkat Daerah pada bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
5. Pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
6. Penyiapan bahan dan pelaksanaan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
7. Pelaksanaan persiapan dan pemilihan penyedia barang/jasa;
8. Penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
9. Pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dan infrastrukturnya;
10. Pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik;
11. Fasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa;
12. Pelayanan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik;
13. Fasilitasi implementasi standardisasi layanan pengadaan secara elektronik;
14. Pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
15. Pelaksanaan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah;
16. Pengelolaan sumberdaya keahlian pengadaan barang/jasa;
17. Pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa ( UKPBJ)
18. Pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
19. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi dengan para pemangku kepentingan;
20. Pelaksanaan analisis beban kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa ( UKPBJ);
21. Pelaksanaan pembinaan personil dan pengembangan sistim insentif personil Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ);
22. Penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi serta advokasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah ;
23. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah pada bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
24. Penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan, budaya pemerintahan dan pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
25. Pelaksanaan penatausahaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
26. Pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
27. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
28. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
PROFIL PEJABAT STRUKTURAL

| Nama | : | SUNARTO, SST, MH |
| Golongan Ruang | : | III / d |
| Jabatan | : | KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA |
| Unit Kerja | : | BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| Riwayat Pendidikan | : | 1. SD N 2 SARADAN MADIUN (1986) 2. SLTP 2 SARADAN MADIUN (1989)) 3. SPK DR. SOEDONO MADIUN (1993) 4. D3 KEPERAWATAN POLTEKES YOGYAKARTA (2002) 5. S-1 TEKNO FISIKA NUKLIR STTN YOGYAKARTA (2011) 6. S-2 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JANABADRA (2019) |
| Riwayat Jabatan | : | 1. JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA (2020 - 2021) 2. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI PENGADAAN (2021 - 2021) 3. SUB KOORDINATOR KELOMPOK SUBSTANSI PEMBINAAN DAN ADVOKASI PBJ (2022 - 2024) 4. ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA (2024 - 2024) 5. Plt KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA (2024 - 2026) 6. KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA (2026 - SEKARANG)
|