Layanan Aduan

Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul


 

Berikut kami sajikan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran ang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.

https://ppid.bantulkab.go.id/wp-content/uploads/2023/05/LAPOR-scaled.jpg

Klik >>LAPOR BANTUL

Atau >>Hubungi Kami

 

Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi

Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul


Media pelaporan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, dapat disampaikan melalui: 

  1. SP4N LAPOR (HTTPS://LAPOR.GO.ID/) 
  2. WEBSITE INSPEKTORAT (https://inspektorat.bantulkab.go.id/ ) 
  3. WBS (https://wbs.bantulkab.go.id/) 
  4. EMAIL INSPEKTORAT (inspektorat@bantulkab.go.id) 
  5. CALL CENTER INSPEKTORAT (0274-367325) 
  6. SOSIAL MEDIA INSPEKTORAT (Instagram : inspektoratbantul)

 

 

SOP Pengelolaan Layanan Pengaduan >>Download