Susunan Organisasi

 

Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri atas :

a. Sekretaris Daerah;

b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri atas :

1.Bagian Tata Pemerintahan, terdiri atas :

a) Kelompok Substansi Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama;

b) Kelompok Substansi  Administrasi Kewilayahan; dan 

c) Kelompok Substansi Otonomi Daerah.

2.Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri atas:

a) Kelompok Substansi  Bina Mental Spiritual;

b) Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial; dan 

c) Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat.

3.Bagian Hukum, terdiri atas:

a) Kelompok Substansi Perundang-Undangan;

b) Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 

c) Kelompok Substansi Dokumentasi dan Informasi Hukum.

c.  Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri atas :

1. Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam, terdiri atas :

a) Kelompok Substansi Perekonomian;

b) Kelompok Substansi Administrasi Pembangunan; dan 

c) Kelompok Substansi Sumber Daya Alam.

2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri atas :

a) Kelompok Substansi  Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;

b) Kelompok   Substansi   Pengelolaan   Layanan   Pengadaan   Secara Elektronik; dan

c) Kelompok Substansi Pembinaan dan Advokasi  Pengadaan Barang dan Jasa.

d. Asisten Administrasi Umum, terdiri atas :

1.Bagian Umum dan Protokol  terdiri atas :

a) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli;

b) Subbagian Protokol; dan

c) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.

2.Bagian Organisasi, terdiri atas :

a) Subbagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan;

b) Kelompok Substansi Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik; dan 

c) Kelompok Substansi Kinerja dan Reformasi Birokrasi.

3.Bagian Perencanaan dan Keuangan, terdiri atas :

a) Kelompok Substansi Perencanaan;

b) Subbagian Keuangan; dan

c) Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan.

 

Bagan Susunan Organisasi