Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri atas :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri atas :
1.Bagian Tata Pemerintahan, terdiri atas :
a) Kelompok Substansi Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama;
b) Kelompok Substansi Administrasi Kewilayahan; dan
c) Kelompok Substansi Otonomi Daerah.
2.Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri atas:
a) Kelompok Substansi Bina Mental Spiritual;
b) Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial; dan
c) Kelompok Substansi Kesejahteraan Masyarakat.
3.Bagian Hukum, terdiri atas:
a) Kelompok Substansi Perundang-Undangan;
b) Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
c) Kelompok Substansi Dokumentasi dan Informasi Hukum.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri atas :
1. Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam, terdiri atas :
a) Kelompok Substansi Perekonomian;
b) Kelompok Substansi Administrasi Pembangunan; dan
c) Kelompok Substansi Sumber Daya Alam.
2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri atas :
a) Kelompok Substansi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
b) Kelompok Substansi Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
c) Kelompok Substansi Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.
d. Asisten Administrasi Umum, terdiri atas :
1.Bagian Umum dan Protokol terdiri atas :
a) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli;
b) Subbagian Protokol; dan
c) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
2.Bagian Organisasi, terdiri atas :
a) Subbagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan;
b) Kelompok Substansi Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik; dan
c) Kelompok Substansi Kinerja dan Reformasi Birokrasi.
3.Bagian Perencanaan dan Keuangan, terdiri atas :
a) Kelompok Substansi Perencanaan;
b) Subbagian Keuangan; dan
c) Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan.
Bagan Susunan Organisasi
