Tugas

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian secara administrasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah.

Fungsi

Sekretariat Daerah dalam melaksanakan ketugasan di atas mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah;
  2. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
  4. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada Perangkat Daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.