Informasi
Layanan Pinjam Tempat adalah layanan peminjaman tempat untuk kegiatan rapat/pertemuan setingkat OPD/BUMN/BUMD/Ormas.

NAMA DAN KAPASITAS RUANG/TEMPAT

Ketentuan Layanan Pinjam Tempat

  1. Tempat/Ruangan yang kelola Bagian Umum dan Protokol Setda Kabupaten Bantul tidak dipungut biaya atau Gratis.
  2. Setelah melakukan prosedur peminjaman tempat/ruangan, selanjutnya akan kami hubungi setelah mendapatkan persetujuan.
  3. Waktu peminjaman Ruangan
  4. Layanan ini untuk melayani rapat/pertemuan OPD/BUMN/BUMD/Ormas/Lembaga Pedidikan dan selanjutnya pemohon diharapkan segera mengirimkan surat permohonan pinjam tempat. Surat ditujukan kepada Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  5. Untuk Keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan dimohon koordinasi dengan Kantor Sat. Pol PP.
  6. Menjaga kebersihan lingkungan/ruangan, jika kegiatan sudah selesai tempat/ruangan di bersihkan kembali.
  7. Menjaga keberadaan fasilitas yang ada diruangan, tidak diperkenankan  memindah fasilitas yang ada tanpa sepengetahuan petugas.
  8. Jika sewaktu-waktu tempat/ruangan tersebut dipergunakan untuk kegiatan Pemda, mohon maaf kegiatan dapat ditunda/dipindahkan

Informasi Pemakaian Ruang Rapat (lihat disini).

Jika ingin meminjam ruang rapat dapat mengisi pada form berikut (klik disini).