PROFIL

BAGIAN HUKUM



KEDUDUKAN DAN DOMISILI


Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Bagian Hukum dipimpin oleh Kepala Bagian.

Domisili

Bagian Hukum berdomisili di Kompleks Parasamya, Jl. RW. Monginsidi Nomor 1 Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55711.

Nomor Telp         :  (0274) 367509 

Alamat Surel       :  hukum@bantulkab.go.id

Website                :  https://setda.bantulkab.go.id/ dan jdih.bantulkab.go.id

Media Sosial IG   :  @jdihkabupatenbantul

 


SEJARAH/GAMBARAN UMUM


Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bagian Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sektretaris Daerah dan berada dalam koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;

Bagian Hukum dipimpin oleh Kepala Bagian. Berikut daftar nama Kepala Bagian Hukum :

  1. Periode 2018 s.d 2026                        : Suparman, S.IP., M.Hum.
  2. Periode Maret 2026 s.d sekarang       : Jarot Anggoro Jati, S.H. (Plt) 

VISI DAN MISI


Visi Misi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah mengacu pada Visi dan Misi Kepala Daerah.

A. Visi

Terwujudnya Kabupaten Bantul yang maju, kuat, demokratis dan sejahtera dalam bingkai keberagamaan dan budaya istimewa.

B. Misi

  1. Mewujudkan transformasi sumberdaya manusia menuju masyarakat yang tangguh, produktif dan berdaya saing.
  2. Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang kreatif, inovatif dan kolaboratif berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.
  3. Mewujudkan transformasi ekonomi berbasis sumberdaya lokal didukung investasi untuk meningkatkan nilai tambah produk.
  4. Mewujudkan transformasi infrastruktur kewilayahan yang ramah lingkungan dan tangguh bencana.
  5. Mewujudkan transformasi sosial dan pelestarian budaya untuk menguatkan masyarakat yang toleran, guyub rukun, dan gotong royong guna meningkatkan martabat kemanusiaan

TUGAS DAN FUNGSI


Tugas

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Hukum mempunyai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum.

 

Fungsi

Bagian Hukum dalam menjalankan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Bagian Hukum; 
  2. Pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum; 
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum; 
  4. Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum Daerah; 
  5. Penyiapan bahan penjelasan Bupati dalam proses penetapan Peraturan Daerah; 
  6. Penyiapan bahan analisa dan kajian serta pembinaan penyusunan produk hukum Daerah; 
  7. Penyiapan bahan pembatalan produk hukum Kalurahan berdasarkan rekomendasi Panewu; 
  8. Penyiapan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum Daerah; 
  9. Pelaksanaan penyelesaian permasalahan hukum yang menyangkut bidang tugas Pemerintah Daerah; 
  10. Pemberian bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah atas masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan mewakili Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kalurahan dalam penyelesaian perkara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dalam pelaksanaannya dengan menggunakan surat kuasa dan/atau surat perintah, serta pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin; 
  11. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum dan profesi hukum dalam rangka penyelesaian perkara, baik di dalam maupun di luar pengadilan; 
  12. Pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum dan penyuluhan hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat; 
  13. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerja sama dalam penanganan perkara hukum; 
  14. Penyiapan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion); 
  15. Pelaksanaan koordinasi, pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan laporan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM); 
  16. Pelaksanaan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM); 
  17. Pengelolaan sistem informasi dan pendokumentasian produk hukum daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan produk hukum daerah lainnya; 
  18. Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta pelayanan administrasi informasi produk hukum; penyusunan himpunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan produk hukum daerah lainnya; 
  19. Pengundangan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; 
  20. Penyimpanan dan pemeliharaan serta penggandaan dan penyebarluasan produk hukum daerah yang terdiri atas Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan produk hukum daerah lainnya penyiapan bahan dan pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, serta desiminasi produk hukum Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya; 
  21. Pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum; 
  22. Penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan dan budaya pemerintahan serta pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Hukum; 
  23. Pelaksanaan penatausahaan Bagian Hukum; 
  24. Pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bagian Hukum; 
  25. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Bagian Hukum;
  26. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 

PROFIL PEJABAT


 

 

Nama:Jarot Anggoro Jati, S.H
Golongan Ruang:III / d
Jabatan :Plt. Kepala Bagian Hukum
Unit Kerja:Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Riwayat Pendidikan:
  • SMP N Tuwel Bojong Tegal (1988)
  • SMA N 1 Slawi Tegal (1991)
  • S1 Ilmu Hukum UGM (1998)
Riwayat Jabatan:
  • Kepala Sub Bidang Analis dan Perencanaan Pendidikan dan Latihan (2012)
  • Kepala Sub Bidang Pengembangan Pegawai Bidang Formasi, Pengembangan dan Diklat Pegawai (2016)
  • Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum di Bagian Hukum (2018)
  • Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum (2021)
  • Plt. Kepala Bagian Hukum (2026)

STRUKTUR ORGANISASI