PROFIL
BAGIAN ORGANISASI
KEDUDUKAN DAN DOMISILI
Kedudukan
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Organisasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Administrasi Umum. Bagian Organisasi dipimpin oleh Kepala Bagian.
Domisili
Bagian Organisasi berdomisili di Kompleks Parasamya, Jl. RW. Monginsidi Nomor 1 Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55711.
Nomor Telp : (0274) 367509 Ext. 417
Alamat Surel : bagor@bantulkab.go.id
Website : https://setda.bantulkab.go.id/
Media Sosial ig : @bag.organisasi.bantul
SEJARAH/GAMBARAN UMUM
Bagian Organisasi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2021 yang terakhir sudah diperbarui dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Organisasi berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sektretaris Daerah dan berada dalam koordinasi Asisten Administrasi Umum.
Bagian Organisasi dipimpin oleh Kepala Bagian. Berikut daftar nama Plt. Kepala Bagian Organisasi :
1. Periode Mei 2025 sd Sekarang : Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, MM
VISI DAN MISI
Visi Misi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah mengacu pada Visi dan Misi Kepala Daerah.
A. Visi
Terwujudnya Kabupaten Bantul yang Maju, Kuat, Demokratis dan Sejahtera dalam Bingkai Keberagamaan dan Budaya Istimewa.
B. Misi
- Mewujudkan transformasi sumberdaya manusia menuju masyarakat yang tangguh, produktif dan berdaya saing.
- Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang kreatif, inovatif dan kolaboratif berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.
- Mewujudkan transformasi ekonomi berbasis sumberdaya lokal didukung investasi untuk meningkatkan nilai tambah produk.
- Mewujudkan transformasi infrastruktur kewilayahan yang ramah lingkungan dan tangguh bencana.
- Mewujudkan transformasi sosial dan pelestarian budaya untuk menguatkan masyarakat yang toleran, guyub rukun, dan gotong royong guna meningkatkan martabat kemanusiaan
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi serta pembinaan administrasi bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi.
Fungsi
Bagian Organisasi mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Bagian Organisasi.
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik, tata laksana, serta kinerja dan reformasi birokrasi.
- Pengoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik, tata laksana, serta kinerja dan reformasi birokrasi.
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik, tata laksana, serta kinerja reformasi birokrasi.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik, tata laksana, serta kinerja dan reformasi birokrasi.
- Pengoordinasian penyiapan bahan dan pengusulan kebijakan penyelenggaraan penugasan keistimewaan bidang kelembagaan.
- Fasilitasi dan pengoordinasian pelaksanaan kinerja dan reformasi birokrasi.
- Pendampingan penyusunan ketatalaksanaan, Standar Pelayanan Publik, dan Standar Operasional Prosedur Perangkat Daerah.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan survei kepuasan masyarakat.
- Pelaksanaan fasilitasi kompetisi inovasi pelayanan publik.
- Penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
- Pelaksanaan pengelolaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
- Pengoordinasian, pendampingan, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
- Pengoordinasian pelaksanaan budaya pemerintahan SATRIYA.
- Pelaksanaan penatausahaan Bagian Organisasi.
- Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, perpustakaan, kearsipan, dan budaya pemerintahan, serta pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Organisasi.
- Pengoordinasian, pembinaan, dan fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bagian Organisasi.
- Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kinerja Bagian Organisasi.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
SUBBAGIAN KELEMBAGAAN DAN ANALISA JABATAN
Tugas
Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi serta pembinaan administrasi pada bidang kelembagaan dan analisis jabatan.
Fungsi
Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kegiatan Subbagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan analisa jabatan
- Penyiapan bahan kajian dan penyusunan kebijakan evaluasi pembentukan Perangkat Daerah/Unit Kerja
- Penyiapan bahan kajian dan penyusunan kebijakan evaluasi susunan organisasi Perangkat Daerah/Unit Kerja
- Penyiapan bahan kajian dan penyusunan kebijakan evaluasi tugas dan fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja
- Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan evaluasi analisis jabatan dan analisis beban kerja
- Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan kelembagaan, tugas, fungsi dan analisis jabatan untuk mendukung penugasan urusan keistimewaan bidang kelembagaan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi sesuai dengan bidang tugasnya
PROFIL PEJABAT
| Nama | : | Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, MM |
| Golongan Ruang | : | IV / b |
| Jabatan | : | Kepala Bagian Perencana dan Keuangan Plt. Kepala Bagian Organisasi |
| Unit Kerja | : | Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Riwayat Pendidikan | : |
|
| Riwayat Jabatan | : |
|
STRUKTUR ORGANISASI
