PROFIL

BAGIAN ORGANISASI SETDA



KEDUDUKAN DAN DOMISILI


Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati, Bagian Orgnanisasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Administrasi Umum. Bagian Organisasi dipimpin oleh Kepala Bagian.

Domisili

Bagian Organisasi berdomisili di Kompleks Parasamya, Jl. RW. Monginsidi Nomor 1 Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55711, 

- No. Telp. 0274-367509 ext. 417, 

- E-mail    : bagor@bantulkab.go.id

- Website : setda.bantulkab.go.id

- Instagram (IG) : @bag.organisasi.bantul

- Twitter                : @BagianOrgBtl

 


SEJARAH/GAMBARAN UMUM


1. LATAR BELAKANG

Latar belakang pembentukan Bagian Organsiasi Setda adalah diperlukannya penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi serta pembinaan administrasi bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi.

2. TUJUAN

Tujuan pembentukan Bagian Organsiasi Setda adalah mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi, pemantauan dan evaluasi serta pembinaan administrasi bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi.

3. DASAR HUKUM DAN WAKTU PEMBENTUKAN

Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bantul merupakan perangkat daerah yang  berdiri pada tanggal 14 September 1988 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 1988 Tentang SOTK Sekretariat Wilayah/Daerah.

Setelah mengalami beberapa perubahan, terakhir Bagian Organisasi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati.

Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul merupakan perangkat daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Bantul yang pada tahun 2022 terdiri dari 8 Bagian yang menjadi pelaksana tugas membantu Bupati Bantul dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi pelaksana tugas Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bantul. Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan melaksanakan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian dengan Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bantul, perlu dibentuk sebuah unit Bagian yang menangani penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi serta pembinaan administrasi bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi. Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2021, Bagian Organisasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sektretaris Daerah dan berada dalam koordinasi Asisten Administrasi Umum.

4. CAKUPAN KEWENANGAN 

Kewenangan Bagian Organsasi Setda adalah meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantaunan dan evaluasi di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi.

5. RIWAYAT STRUKTUR ORGANISASI

6.  RIWAYAT PERGANTIAN PIMPINAN

Bagian Organisasi dipimpin oleh Kepala Bagian. Berikut daftar nama Kepala Bagian Organisasi:

1.  Periode Agustus 2019 sd Sekarang : Agus Sriyana, SH

2. Periode Mei 2017 sd Juli 2019 : Lies Ratriyana, S.IP., M.Si

3. Periode Tahun 2016 sd 2017 Gunawan Budi Santosa, S.Sos, MH.

4. Periode Tahun 2014 sd 2016 Ir. Isa Budi Hartomo, MT

5. Periode Tahun 2011 sd 2013 Tri Muryamini, S.IP

6. Periode  Tahun 2010 sd 2011 Drs. Sukendro

7. Periode Tahun 2009 sd 2010 Sunarto, SH. MM

8. Periode Tahun 2007 sd 2009 Bambang Guritno, SH.

9. Periode Tahun 1999 sd Tahun 2007 Drs. Sumantri Widodo


VISI DAN MISI


Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017, Visi Misi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah mengacu pada Visi dan Misi Kepala Daerah.

A. Visi

Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bantul yang harmonis, sejahtera dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

B. Misi

  1. Penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntabel dan menghadirkan pelayanan publik prima
  2. Pengembangan sumber daya manusia unggul, berkarakter dan berbudaya istimewa
  3. Pendayagunaan potensi lokal dengan penerapan teknologi dan penyerapan investasi berorientasi pada pertumbuhan ekonomi inklusif
  4. Peningkatan kualitas lingkungan hidup, infrastruktur dan pengelolaan risiko bencana
  5. Penanggulangan masalah kesejahteraan sosial secara tepadu dan pencapaian Bantul sebagai kabupaten layak anak, ramah perempuan dan difabel. 

TUGAS DAN FUNGI 


Tugas

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati, Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi serta pembinaan administrasi bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi.

Fungsi

Bagian Organisasi mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bagian Organisasi;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  3. pengoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  4. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan serta kinerja reformasi birokrasi;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  6. pengoordinasian penyiapan bahan dan pengusulan kebijakan penyelenggaraan penugasan keistimewaan bidang kelembagaan;fasilitasi dan pengoordinasian pelaksanaan kinerja dan reformasi birokrasi;
  7. pelaksanaan ketatausahaan Bagian Organisasi;pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, perpustakaan, kearsipan, dan budaya pemerintahan pada Bagian Organisasi;
  8. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Bagian Organisasi;
  9. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Organisasi;
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang sesuai dengan bidang tugasnya.

 

SUBBAGIAN KELEMBAGAAN DAN ANALISA JABATAN


Subbagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan mempunyai Fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan Subbagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan analisa jabatan;
  3. penyiapan bahan kajian dan penyusunan kebijakan evaluasi pembentukan kelembagaan Perangkat Daerah/Unit Kerja;
  4. penyiapan bahan kajian dan penyusunan kebijakan evaluasi susunan organisasi kelembagaan Perangkat Daerah/Unit Kerja;
  5. penyiapan bahan kajian dan penyusunan kebijakan evaluasi tugas dan fungsi kelembagaan Perangkat Daerah/Unit Kerja;
  6. penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan evaluasi analisis jabatan dan analisis beban kerja;
  7. penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan kelembagaan, tugas, fungsi dan analisis jabatan untuk mendukung urusan keistimewaan bidang kelembagaan;
  8. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi sesuai dengan bidang tugasnya.

 

KELOMPOK SUBSTANSI KETATALAKSANAN DAN PELAYANAN PUBLIK 


 Kelompok Substansi Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik mempunyai Fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik;
  3. pendampingan penyusunan ketatalaksanaan Perangkat Daerah/Unit Kerja;
  4. pelaksanaan pendampingan penyusunan Standar Pelayanan Publik;
  5. pelaksanaan pendampingan penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi ketatalaksanaan dan pelayanan publik;
  7. penyiapan bahan dan penyusunan ketatalaksanaan untuk mendukung urusan keistimewaan bidang kelembagaan;
  8. pelaksanaan monitoring dan evaluasi survei kepuasan masyarakat;
  9. pelaksanaan fasilitasi kompetisi inovasi pelayanan publik;
  10. pelaksanaan ketatausahaan Bagian Organisasi;
  11. fasilitasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan, dan budaya pemerintahan pada Bagian Organisasi;
  12. fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Organisasi;

 

KELOMPOK SUBSTANSI KINERJA DAN REFORMASI BIROKRASI


Kelompok Substansi Kinerja dan Reformasi Birokrasi  mempunyai Fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kinerja, reformasi birokrasi dan akuntabilitas;
  3. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  4. pelaksanaan pengelolaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
  5. penyiapan bahan dan penyusunan road map reformasi birokrasi;
  6. pendampingan pelaksanaan reformasi birokrasi;
  7. pelaksanaan pendampingan penyusunan rencana aksi budaya pemerintahan;
  8. pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi rencana aksi buday pemerintahan;
  9. fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut hasil penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi;

PROFIL SINGKAT PEJABAT STRUKTURAL


Nama

:

Agus Sriyana, SH
Golongan Ruang

:

IV / b
Jabatan

:

Kepala Bagian Organisasi
Unit Kerja

:

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Riwayat Pendidikan

:

- SD N Selomulyo (tahun 1980)

- SMP N I Gentan (tahun 1983)

- SMA N I BOPKRI 2 (tahun 1986)

- S-1 Hukum Atma Jaya (tahun 1992)

Riwayat Pekerjaan 

:

-  Ka. Bag. Umum Pada Rsud Panembahan Senopati (2009)

-  Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (2016)

-  Kepala Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian (2019)

-  Sekretaris Inspektorat  (2019)

-  Kepala Bagian Organisasi (2019)

-  Kepala Bagian Organisasi (2021)

Riwayat Jabatan

:

-  Kepala Sub. Bagian Kelembagaan Bagian Organisasi (2018)

-  Kepala Sub.bagian Kelembagaan dan Anjab Bagian Organisasi Setda (2021)

 

Nama

:

Suryanti, S.IP. M.Ikom
Golongan Ruang

:

III / d
Jabatan

:

Kepala Sub. Bagian Kelembagaan dan Anjab
Unit Kerja

:

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Riwayat Pendidikan

:

- SD Bakulan (tahun 1990)

- SMP N I Bantul (tahun 1993)

- SMA N I Bantul (tahun 1996)

- S-1 Administrasi Negara (tahun 2006)

- Pasca Sarjana UNS (2017)

Riwayat Pekerjaan 

:

-  Staf pada Sekretariat Kecamatan Bambanglipuro (2001)

-  Staf pada Bagian Perlengkapan Setda (2005)

-  Staf pada Bagian Tatalaksana Acara Bagian Protokol Setda (2009)

-  Analis kelembangaan Bagian Organisasi Setda (2018)

-  Kepala Sub. Bagian Kelembagaan Bagian Organisasi (2018)

-  Kepala Sub.bagian Kelembagaan dan Anjab Bagian Organisasi Setda (2021)

Riwayat Jabatan

:

-  Kepala Sub. Bagian Kelembagaan Bagian Organisasi (2018)

-  Kepala Sub.bagian Kelembagaan dan Anjab Bagian Organisasi Setda (2021)

 

Nama

:

Denny Setiawan, S.IP
Golongan Ruang

:

III / d
Jabatan

:

Sub Koordinator Kelompok Substansi Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Unit Kerja

:

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Riwayat Pendidikan

:

- SD Mutihan III (tahun 1989)

- SMP Muhammadiyah VII (tahun 1992)

- SMA PIRI I (tahun 1995)

- S-1 Ilmu Pemerintahan, Fisipol UMY (tahun 2001)

Riwayat Pekerjaan 

:

-  Staf pada Bagian Tata Pemerintahan Setda (2011)

-  Staf pada Bagian Administrasi Pembangunan (2017)

-  Kasubid Pengendalian Bappeda (2019)

-  Analis kebijakan ahli muda Bagian Organisasi Setda (2022)

Riwayat Jabatan

 

:

-  Kasubid Pengendalian Bappeda (2019)

-  Analis kebijakan ahli muda Bagian Organisasi Setda (2022)

 

Nama

:

Kusnanto, S.Si
Golongan Ruang

:

III / d
Jabatan

:

Sub Koordinator Kelompok Substansi Ketatalaksanaan dan Pelayanan publik
Unit Kerja

:

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Riwayat Pendidikan

:

- SD Tumang II Cepogo (tahun 1989)

- SMP N Cepogo (tahun 1992)

- SMA N I Boyolali  (tahun 1996)

- S-1 Ilmu Kimia , MIPA UGM (tahun 2001)

Riwayat Pekerjaan 

:

-  Staf Dinas Lingkungan Hidup (2009)

-  Staf pada Bagian Organisasi (2014)

-  Kasubag. Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik Bagian Organisasi (2019)

-  Analis kebijakan ahli muda Bagian Organisasi Setda (2021)

Riwayat Jabatan

:

-  Kasubag. Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik Bagian Organisasi (2019)

-  Analis kebijakan ahli muda Bagian Organisasi Setda (2022)


LAPORAN HARTA KEKAYAAN 

TAHUN 2021  : LHKPN 2021

TAHUN 2022 : LHKPN 2022

 


STRUKTUR ORGANISASI