PROFIL

Bagian Perencanaan dan Keuangan



Kedudukan dan Domisili


Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati yang terakhir sudah diperbarui dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Perencanaan dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Administrasi Umum. Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian.

 

Domisili

Bagian Perencanaan dan Keuangan berdomisili di Kompleks Parasamya, Jl. RW. Monginsidi Nomor 1 Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55711.

Nomor Telp         :  (0274) 367509 Ext. 425

Alamat Surel       :  bagian.pk@bantulkab.go.id

Website                :  https://setda.bantulkab.go.id/

Media Sosial ig   :  bagianpkbantul

 


Sejarah/Gambaran Umum


Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul merupakan perangkat daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Bantul yang pada tahun 2022 terdiri dari 8 Bagian yang menjadi pelaksana tugas membantu Bupati Bantul dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi pelaksana tugas Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bantul. Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan melaksanakan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian dengan Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bantul, perlu dibentuk sebuah uniit Bagian yang menangani penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantaunan dan evaluasi di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan khusus di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Bantul merupakan perangkat daerah yang Baru berdiri pada tanggal 01 Januari 2022 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati.

Pembentukan Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Bantul bertujuan untuk melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantaunan dan evaluasi di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan khusus di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2021 yang terakhir sudah diperbarui dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Perencanaan dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sektretaris Daerah dan berada dalam koordinasi Asisten Administrasi Umum. Serta cakupan kewenangan yang dilaksanakan meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantaunan dan evaluasi di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan khusus di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Riwayat Struktur Organisasi Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Bantul:

1.  Periode Januari 2022 sd Desember 2023: >> Lihat
2. Periode Januari 2023 sd Januari 2024: >> Lihat
3. Periode Februari 2024 sd Sekarang: >> Lihat

         

Riwayat Pimpinan Pimpinan Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Bantul:

1.  Periode Januari 2022 sd Sekarang : Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, MM

 


Visi dan Misi


Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017, Visi Misi Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah mengacu pada Visi dan Misi Kepala Daerah.

A. Visi

Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bantul yang harmonis, sejahtera dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

B. Misi

  1. Penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntabel dan menghadirkan pelayanan publik prima
  2. Pengembangan sumber daya manusia unggul, berkarakter dan berbudaya istimewa
  3. Pendayagunaan potensi lokal dengan penerapan teknologi dan penyerapan investasi berorientasi pada pertumbuhan ekonomi inklusif
  4. Peningkatan kualitas lingkungan hidup, infrastruktur dan pengelolaan risiko bencana
  5. Penanggulangan masalah kesejahteraan sosial secara tepadu dan pencapaian Bantul sebagai kabupaten layak anak, ramah perempuan dan difabel. 

 


Tugas dan Fungsi


Tugas

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan Sekretariat Daerah.

Fungsi

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Pengoordinasian rencana kerja Bagian Perencanaan dan Keuangan
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan, keuangan, evaluasi dan pelaporan
  3. Pengoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perencanaan, keuangan dan evaluasi serta pelaporan
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perencanaan, keuangan dan evaluasi serta pelaporan
  5. Pengoordinasian pelaksanaan perencanaan dan pelaporan Sekretariat Daerah
  6. Penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan Sekretariat Daerah
  7. Pelaksanaan penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Daerah
  8. Fasilitasi, asistensi dan verifikasi perencanaan meliputi Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Penggunan Anggaran (DPPA) Sekretariat Daerah
  9. Penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan perjanjian kinerja Sekretariat Daerah
  10. Penyiapan bahan penyusunan kajian yang menjadi kewenangan Sekretariat Daerah
  11. Penyiapan, pelaksanaan dan pengelolaan data dan sistem informasi terkait perencanaan pada Sekretariat Daerah
  12. Penyiapan bahan, fasilitasi dan evaluasi perencanaan Sekretariat Daerah
  13. Penyiapan bahan dan penyusunan Laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (LkjIP) Sekretariat Daerah
  14. Fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut hasil penilaian akuntabilitasi Sekretariat Daerah
  15. Penyiapan bahan dan penyusunan laporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Sekretariat Daerah
  16. Fasiltiasi dan koordinasi rekonsiliasi barang persediaan dan aset Sekretariat Daerah
  17. Fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan pengelolaan aset Sekretariat Daerah
  18. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perencanaan, keuangan dan evaluasi serta pelaporan
  19. Pengeoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan dan budaya pemerintah serta laporan hasil pemeriksanaan pada Bagian Perencanaan dan Keuangan
  20. Pelaksanaan penatausahaan Bagian Perencanaan dan Keuangan
  21. Pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana Bagian Perencanaan dan Keuangan
  22. Pengoordinasian pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja pada Sekretariat Daerah
  23. Pengoordinasian pemantauan, pengedalian, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bagian Perencanaan dan Keuangan
  24. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

Subbagian Keuangan


Tugas

Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah.

Fungsi

Subbagian Keuangan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keuangan Daerah
  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat Daerah
  4. pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan anggaran Sekretariat Daerah
  5. penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan laporan keuangan Sekretariat Daerah
  6. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi pengelolaan keuangan pada Sekretariat Daerah
  7. pelaksanaan verifikasi keuangan Sekretariat Daerah
  8. penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan laporan akuntansi Sekretariat Daerah
  9. penyusunan laporan keuangan Sekretariat Daerah
  10. penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan Bagian Perencanaan dan Keuangan
  11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Keuangan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.

 


Profil Pejabat Struktural


Nama:Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, MM
Golongan Ruang:IV / b
Jabatan:Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan
Unit Kerja:Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Riwayat Pendidikan:
  • Sekolah Dasar SD SERAYU II (1982)
  • Sekolah Menengah Pertama SMP NEGERI 3 YOGYAKARTA (1985)
  • Sekolah Menengah Atas SMA NEGERI 8 YOGYAKARTA (1988)
  • S-1 HUKUM TATA NEGARA UNIVERSITAS GADJAH MADA (1993)
  • S-2 MAGISTER MANAJEMEN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN YOGYAKARTA (2008)
Riwayat Jabatan:
  1. Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum, Bagian Hukum Pada Sub Bagian Dokumentasi Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Pemerintah Kabupaten Bantul (15 Maret 2005)
  2. Kepala Sub Bagian Kelembagaan Bagian Organisasi Pada Sub Bagian Kelembagaan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Pemerintah Kabupaten Bantul (16 Januari 2006)
  3. Kepala Bidang Pelayanan Dan Informasi Pada Bidang Pelayanan Dan Informasi Dinas Perijinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Pemerintah Kabupaten Bantul (25 Februari 2008)
  4. Kepala Bidang Akuntansi Pada Bidang Akuntansi Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul (04 Oktober 2010)
  5. Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (13 Februari 2014)
  6. Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (30 Desember 2016)
  7. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (17 Januari 2019)
  8. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (27 Desember 2019)
  9. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan (22 Desember 2021)
Nama:Rochma Bertiana, SH, MIP
Golongan Ruang :IV / a
Jabatan:Kepala Sub Bagian Keuangan
Unit Kerja:Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Riwayat Pendidikan:
  • SD Negeri Karanganyar Yogyakarta (29 Mei 1985)
  • SMP Tamtama Yogyakarta (16 Juni 1988)
  • SMA Negeri 1 Sewon Bantul DIY (31 Mei 1991)
  • S-1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIDYA MATARAM (06 November 2006)
  • S-2 MAGISTER ILMU PEMERINTAHAN (20 Desember 2014)
Riwayat Jabatan:
  1. Kepala Subbagian Keuangan Bagian Perencanaan dan Keuangan (22 Desember 2021)
  2. Kepala Sub Bagian Keuangan Bagian Umum (31 Desember 2019)
  3. Kepala Sub Bagian Keuangan Bagian Umum (30 Desember 2016)
  4. Kepala Sub Bagian Keuangan Bagian Umum (10 Juli 2012)
  5. Staf Pada Keuangan Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Bantul (01 Januari 2009)
  6. Staf Pada Tata Usaha Bagian Umum Setda Kab Bantul (01 Juli 2001)
  7. Staf Pada Seksi Pemerintahan Kecamatan Banguntapan (01 Juni 2001)
  8. Staf Pada Kecamatan Banguntapan (01 Oktober 1999)
  9. Staf Pada Kecamatan Banguntapan (01 Maret 1998)

 


Laporan Harta Kekayaan


Tahun 2021  : >> Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, MM

Tahun 2022 : >> Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, MM

Tahun 2023 : >> Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, MM


Struktur Organisasi