PROFIL

Bagian Perencanaan dan Keuangan



Kedudukan dan Domisili


Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati, Bagian Perencanaan dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Administrasi Umum. Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian.

Domisili

Bagian Perencanaan dan Keuangan berdomisili di Kompleks Parasamya, Jl. RW. Monginsidi Nomor 1 Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55711.

Nomor Telp         :  (0274) 367509 Ext. 425

Alamat Surel       :  bagian.pk@bantulkab.go.id

Website                :  https://setda.bantulkab.go.id/

Media Sosial ig   :  bagianpkbantul

 


Sejarah/Gambaran Umum


Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul merupakan perangkat daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Bantul yang pada tahun 2022 terdiri dari 8 Bagian yang menjadi pelaksana tugas membantu Bupati Bantul dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi pelaksana tugas Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bantul. Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan melaksanakan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian dengan Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bantul, perlu dibentuk sebuah uniit Bagian yang menangani penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantaunan dan evaluasi di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan khusus di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Bantul merupakan perangkat daerah yang Baru berdiri pada tanggal 01 Januari 2022 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati.

Pembentukan Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Bantul bertujuan untuk melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantaunan dan evaluasi di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan khusus di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2021, Bagian Perencanaan dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sektretaris Daerah dan berada dalam koordinasi Asisten Administrasi Umum. Serta cakupan kewenangan yang dilaksanakan meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantaunan dan evaluasi di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan khusus di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Riwayat Struktur Organisasi Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Bantul:

1.  Periode Januari 2022 sd Desember 2023: >> Lihat
2. Periode Januari 2023 sd Sekarang: >> Lihat

         

Riwayat Pimpinan Pimpinan Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Bantul:

1.  Periode Januari 2022 sd Sekarang : Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, MM

 


Visi dan Misi


Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017, Visi Misi Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah mengacu pada Visi dan Misi Kepala Daerah.

A. Visi

Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bantul yang harmonis, sejahtera dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

B. Misi

  1. Penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntabel dan menghadirkan pelayanan publik prima
  2. Pengembangan sumber daya manusia unggul, berkarakter dan berbudaya istimewa
  3. Pendayagunaan potensi lokal dengan penerapan teknologi dan penyerapan investasi berorientasi pada pertumbuhan ekonomi inklusif
  4. Peningkatan kualitas lingkungan hidup, infrastruktur dan pengelolaan risiko bencana
  5. Penanggulangan masalah kesejahteraan sosial secara tepadu dan pencapaian Bantul sebagai kabupaten layak anak, ramah perempuan dan difabel. 

 


Tugas dan Fungsi


Tugas

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati, Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan Sekretariat Daerah.

Fungsi

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Pengoordinasian rencana kerja Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan, keuangan, evaluasi dan pelaporan Sekretariat Daerah,
  3. Pengoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perencanaan, keuangan dan evaluasi serta pelaporan Sekretariat;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perencanaan, keuangan dan evaluasi serta pelaporan Sekretariat Daerah;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perencanaan, keuangan  dan evaluasi serta pelaporan Sekretariat Daerah;
  6. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan dan budaya pemerintahan pada Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  7. Pelaksanaan penatausahaan Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  8. Pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  9. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Kelompok Substansi Perencanaan


Tugas

Kelompok Substansi Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi perencanaan pada Sekretariat Daerah.

Fungsi

Kelompok Substansi Perencanaan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Perencanaan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan Sekretariat Daerah;
  3. penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan Sekretariat Daerah;
  4. pelaksanaan penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Daerah;
  5. pelaksanaan penyusunan dokumen Rencana Kinerja (Renja) Sekretariat Daerah;
  6. pelaksanaan penyusunan dokumen Rencana Kinerja Anggaran (RKA) Sekretariat Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat Daerah;
  7. fasilitasi pelaksanaaan Asistensi dan verifikasi perencanaan meliputi RKA, DPA dan DPPA Sekretariat Daerah;
  8. penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan perjanjian kinerja Sekretariat Daerah;
  9. pelaksanaan pendampingan penyusunan perjanjian kinerja Bagian pada Sekretariat Daerah;
  10. fasilitasi dan penyusunan perjanjian kinerja Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, dan Staf Ahli;
  11. penyiapan bahan dan fasilitasi terhadap evaluasi perencanaan Sekretariat Daerah;
  12. penyiapan, pelaksanaan dan pengelolaan data dan sistem informasi terkait perencanaan pada Sekretariat Daerah;
  13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Perencanaan; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan


Tugas

Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat Daerah.

Fungsi

Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan umum terkait pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat Daerah;
  3. penyiapan bahan dan pelaksaan koordinasi terkait pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat Daerah;
  4. penyiapan bahan dan penyusunan Laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (LkjIP) Sekretariat Daerah;
  5. penyiapan bahan dan penyusunan evaluasi rencana kerja Sekretariat Daerah;
  6. fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut hasil penilaian akuntabilitas Sekretariat Daerah;
  7. penyiapan bahan dan penyusunan laporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Sekretariat Daerah;
  8. fasilitasi dan koordinasi rekonsiliasi barang persediaan dan aset Sekretariat Daerah;
  9. fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan pengelolaan aset Sekretariat Daerah;
  10. pelaksanaan ketatausahaan Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  11. fasilitasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan dan budaya pemerintahan pada Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  12. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  13. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas tugasnya.

 

Subbagian Keuangan


Tugas

Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah.

Fungsi

Subbagian Keuangan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keuangan Sekretariat Daerah;
  3. pelaksanaan penatausahaan keuangan Sekretariat Daerah;
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat Daerah;
  5. pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan anggaran Sekretariat Daerah;
  6. penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan laporan keuangan Sekretariat Daerah;
  7. pelaksanaan pengelolaan data dan system informasi pengelolaan keuangan pada Sekretariat Daerah;
  8. pelaksanaan verifikasi keuangan Sekretariat Daerah;
  9. penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan laporan akuntansi Sekretariat Daerah;
  10. penyusunan laporan keuangan Sekretariat Daerah;
  11. penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  12. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Keuangan; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.

 


Profil Pejabat Struktural


Nama:Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, MM
Golongan Ruang:IV / b
Jabatan:Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan
Unit Kerja:Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Riwayat Pendidikan:
  • Sekolah Dasar SD SERAYU II (1982)
  • Sekolah Menengah Pertama SMP NEGERI 3 YOGYAKARTA (1985)
  • Sekolah Menengah Atas SMA NEGERI 8 YOGYAKARTA (1988)
  • S-1 HUKUM TATA NEGARA UNIVERSITAS GADJAH MADA (1993)
  • S-2 MAGISTER MANAJEMEN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN YOGYAKARTA (2008)
Riwayat Jabatan:
  1. Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum, Bagian Hukum Pada Sub Bagian Dokumentasi Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Pemerintah Kabupaten Bantul (15 Maret 2005)
  2. Kepala Sub Bagian Kelembagaan Bagian Organisasi Pada Sub Bagian Kelembagaan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Pemerintah Kabupaten Bantul (16 Januari 2006)
  3. Kepala Bidang Pelayanan Dan Informasi Pada Bidang Pelayanan Dan Informasi Dinas Perijinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Pemerintah Kabupaten Bantul (25 Februari 2008)
  4. Kepala Bidang Akuntansi Pada Bidang Akuntansi Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul (04 Oktober 2010)
  5. Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (13 Februari 2014)
  6. Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (30 Desember 2016)
  7. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (17 Januari 2019)
  8. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (27 Desember 2019)
  9. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan (22 Desember 2021)
Nama:Rochma Bertiana, SH, MIP
Golongan Ruang :IV / a
Jabatan:Kepala Sub Bagian Keuangan
Unit Kerja:Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Riwayat Pendidikan:
  • SD Negeri Karanganyar Yogyakarta (29 Mei 1985)
  • SMP Tamtama Yogyakarta (16 Juni 1988)
  • SMA Negeri 1 Sewon Bantul DIY (31 Mei 1991)
  • S-1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIDYA MATARAM (06 November 2006)
  • S-2 MAGISTER ILMU PEMERINTAHAN (20 Desember 2014)
Riwayat Jabatan:
  1. Kepala Subbagian Keuangan Bagian Perencanaan dan Keuangan (22 Desember 2021)
  2. Kepala Sub Bagian Keuangan Bagian Umum (31 Desember 2019)
  3. Kepala Sub Bagian Keuangan Bagian Umum (30 Desember 2016)
  4. Kepala Sub Bagian Keuangan Bagian Umum (10 Juli 2012)
  5. Staf Pada Keuangan Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Bantul (01 Januari 2009)
  6. Staf Pada Tata Usaha Bagian Umum Setda Kab Bantul (01 Juli 2001)
  7. Staf Pada Seksi Pemerintahan Kecamatan Banguntapan (01 Juni 2001)
  8. Staf Pada Kecamatan Banguntapan (01 Oktober 1999)
  9. Staf Pada Kecamatan Banguntapan (01 Maret 1998)
Nama:Nining Lestari, SIP
Golongan Ruang :III / d
Jabatan:Subkoordinator Kelompok Substansi Perencanaan
Unit Kerja:Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Riwayat Pendidikan:
  • SD Negeri Ngentak Mangir I  (1988)
  • SMP Negeri I Pandak (1991)
  • SMA Negeri I Bantul (1994)
  • D-III KEARSIPAN UNIVERSITAS GADJAH MADA (1997)
  • S-1 ADMINISTRASI NEGARA UNIVERSITAS WIDYA MATARAM (2005)
Riwayat Jabatan:
  1. Kepala Sub Bagian Perlengkapan Dan Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul (29 Desember 2016)
  2. Kepala Sub Bagian Analisis Kebijakan Pembangunan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Bantul (01 Maret 2018)
  3. Kepala Sub Bagian Pengendalian Kebijakan Pembangunan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Bantul (01 Februari 2019)
  4. Kepala Sub Bagian Pengendalian Kebijakan Pembangunan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Bantul (06 Agustus 2019)
  5. Kepala Sub Bagian Pengendalian Kebijakan Pembangunan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Bantul (31 Desember 2019)
  6. Subkoordinator Kelompok Substansi Perencanaan (31 Desember 2021)
Nama:Ani Suryani, SE
Golongan Ruang  :III / d
Jabatan:Subkoordinator Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan
Unit Kerja:Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Riwayat Pendidikan:
  • Sekolah Dasar SD N Cibodas (1983)
  • Sekolah Menengah Pertama SMP N 1 KOTA BANJAR (1986)
  • Sekolah Menengah Atasa SMA N 9 Yogyakarta (1989)
  • D-III EKONOMI Akademi Akuntansi YKPN Yogyakarta (1992)
  • S-1 EKONOMI UMUM SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI YKPN (1995)
Riwayat Jabatan:
  1. Kepala Sub Bagian Umum Pada Sub Bagian Umum Sekretariat Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Pemda Bantul (01 Januari 2009)
  2. Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Aset Pada Sub Bagian Keuangan Dan Aset Sekretariat Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Pemda Bantul (17 September 2010)
  3. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (29 Desember 2011)
  4. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (28 Desember 2016)
  5. Kepala Sub Bidang Pengolahan Data dan Laporan Badan Keuangan dan Aset Daerah (26 Mei 2017)
  6. Kepala Sub Bidang Pengolahan Data dan Laporan Badan Keuangan dan Aset Daerah (31 Desember 2019)
  7. Subkoordinator Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan Bagian Perencanaan dan Keuangan (30 Desember 2021)

 


Laporan Harta Kekayaan


Tahun 2021  : >> Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, MM

Tahun 2022 : >> Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, MM

 


Struktur Organisasi