PROFIL
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Kedudukan dan Domisili
Kedudukan
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati, Bagian Perencanaan dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Administrasi Umum. Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian.
Domisili
Bagian Perencanaan dan Keuangan berdomisili di Kompleks Parasamya, Jl. RW. Monginsidi Nomor 1 Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55711.
Nomor Telp : (0274) 367509 Ext. 425
Alamat Surel : bagian.pk@bantulkab.go.id
Website : https://setda.bantulkab.go.id/
Media Sosial ig : bagianpkbantul
Sejarah/Gambaran Umum
Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul merupakan perangkat daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Bantul yang pada tahun 2022 terdiri dari 8 Bagian yang menjadi pelaksana tugas membantu Bupati Bantul dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi pelaksana tugas Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bantul. Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan melaksanakan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian dengan Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bantul, perlu dibentuk sebuah uniit Bagian yang menangani penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantaunan dan evaluasi di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan khusus di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Bantul merupakan perangkat daerah yang Baru berdiri pada tanggal 01 Januari 2022 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati.
Pembentukan Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Bantul bertujuan untuk melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantaunan dan evaluasi di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan khusus di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2021, Bagian Perencanaan dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sektretaris Daerah dan berada dalam koordinasi Asisten Administrasi Umum. Serta cakupan kewenangan yang dilaksanakan meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantaunan dan evaluasi di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan khusus di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
Riwayat Struktur Organisasi Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Bantul:
Riwayat Pimpinan Pimpinan Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Bantul:
1. Periode Januari 2022 sd Sekarang : Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, MM
Visi dan Misi
Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017, Visi Misi Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah mengacu pada Visi dan Misi Kepala Daerah.
A. Visi
Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bantul yang harmonis, sejahtera dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
B. Misi
- Penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntabel dan menghadirkan pelayanan publik prima
- Pengembangan sumber daya manusia unggul, berkarakter dan berbudaya istimewa
- Pendayagunaan potensi lokal dengan penerapan teknologi dan penyerapan investasi berorientasi pada pertumbuhan ekonomi inklusif
- Peningkatan kualitas lingkungan hidup, infrastruktur dan pengelolaan risiko bencana
- Penanggulangan masalah kesejahteraan sosial secara tepadu dan pencapaian Bantul sebagai kabupaten layak anak, ramah perempuan dan difabel.
Tugas dan Fungsi
Tugas
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati, Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan Sekretariat Daerah.
Fungsi
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian rencana kerja Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan, keuangan, evaluasi dan pelaporan Sekretariat Daerah,
- Pengoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perencanaan, keuangan dan evaluasi serta pelaporan Sekretariat;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perencanaan, keuangan dan evaluasi serta pelaporan Sekretariat Daerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perencanaan, keuangan dan evaluasi serta pelaporan Sekretariat Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan dan budaya pemerintahan pada Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Pelaksanaan penatausahaan Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
Kelompok Substansi Perencanaan
Tugas
Kelompok Substansi Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi perencanaan pada Sekretariat Daerah.
Fungsi
Kelompok Substansi Perencanaan mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Subbagian Perencanaan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan Sekretariat Daerah;
- penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan penyusunan dokumen Rencana Kinerja (Renja) Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan penyusunan dokumen Rencana Kinerja Anggaran (RKA) Sekretariat Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat Daerah;
- fasilitasi pelaksanaaan Asistensi dan verifikasi perencanaan meliputi RKA, DPA dan DPPA Sekretariat Daerah;
- penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan perjanjian kinerja Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan pendampingan penyusunan perjanjian kinerja Bagian pada Sekretariat Daerah;
- fasilitasi dan penyusunan perjanjian kinerja Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, dan Staf Ahli;
- penyiapan bahan dan fasilitasi terhadap evaluasi perencanaan Sekretariat Daerah;
- penyiapan, pelaksanaan dan pengelolaan data dan sistem informasi terkait perencanaan pada Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Perencanaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan
Tugas
Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat Daerah.
Fungsi
Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan;
- penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan umum terkait pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat Daerah;
- penyiapan bahan dan pelaksaan koordinasi terkait pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat Daerah;
- penyiapan bahan dan penyusunan Laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (LkjIP) Sekretariat Daerah;
- penyiapan bahan dan penyusunan evaluasi rencana kerja Sekretariat Daerah;
- fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut hasil penilaian akuntabilitas Sekretariat Daerah;
- penyiapan bahan dan penyusunan laporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Sekretariat Daerah;
- fasilitasi dan koordinasi rekonsiliasi barang persediaan dan aset Sekretariat Daerah;
- fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan pengelolaan aset Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan ketatausahaan Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- fasilitasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan dan budaya pemerintahan pada Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas tugasnya.
Subbagian Keuangan
Tugas
Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah.
Fungsi
Subbagian Keuangan mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keuangan Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan penatausahaan keuangan Sekretariat Daerah;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat Daerah;
- pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan anggaran Sekretariat Daerah;
- penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan laporan keuangan Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan pengelolaan data dan system informasi pengelolaan keuangan pada Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan verifikasi keuangan Sekretariat Daerah;
- penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan laporan akuntansi Sekretariat Daerah;
- penyusunan laporan keuangan Sekretariat Daerah;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Keuangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
Profil Pejabat Struktural

Nama | : | Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, MM |
Golongan Ruang | : | IV / b |
Jabatan | : | Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan |
Unit Kerja | : | Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
Riwayat Pendidikan | : |
|
Riwayat Jabatan | : |
|

Nama | : | Rochma Bertiana, SH, MIP |
Golongan Ruang | : | IV / a |
Jabatan | : | Kepala Sub Bagian Keuangan |
Unit Kerja | : | Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
Riwayat Pendidikan | : |
|
Riwayat Jabatan | : |
|

Nama | : | Nining Lestari, SIP |
Golongan Ruang | : | III / d |
Jabatan | : | Subkoordinator Kelompok Substansi Perencanaan |
Unit Kerja | : | Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
Riwayat Pendidikan | : |
|
Riwayat Jabatan | : |
|

Nama | : | Ani Suryani, SE |
Golongan Ruang | : | III / d |
Jabatan | : | Subkoordinator Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan |
Unit Kerja | : | Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
Riwayat Pendidikan | : |
|
Riwayat Jabatan | : |
|
Laporan Harta Kekayaan
Tahun 2021 : >> Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, MM
Tahun 2022 : >> Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, MM
Struktur Organisasi
