PROFIL 

Bagian Tata Pemerintahan

 


KEDUDUKAN DAN DOMISILI


Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2023 Susunan Organisasi , Tugas dan Tata Kerja Sekretariat  Daerah dan Staf Ahli Bupati, Bagian Tata Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Bagian Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Bagian.

Domisili

Bagian Tata Pemerintahan berdomisili di berdomisili di Kompleks Parasamya, Jl. RW. Monginsidi Nomor 1 Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55711 

Nomor Telp         : (0274) 367509 Ext. 414/415

Alamat Surel       : bag.tapem@bantulkab.go.id

Website                : https://setda.bantulkab.go.id/

Media Sosial ig   : @tapem_bantul


SEJARAH / GAMBARAN UMUM


Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2021 yang terakhir sudah diperbarui dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Tata Pemerintahan  berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sektretaris Daerah dan berada dalam koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Bagian Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Bagian. Berikut daftar nama Kepala Bagian Tata Pemerintahan :

  1. Periode Januari 2022 s.d. 31 Maret 2022        : Drs. Kurniantara, M.Si.
  2. Periode April 2022 s.d. 31 Oktober 2022          : Drs. Danang Irwanto, M.Si.
  3. Periode November 2022 s.d. 5 Mei 2023        : Drs. Fauzan Mu'arifin (Plt.)
  4. Periode 5 Mei 2023 s.d. sekarang                    : Roy Robert Edison Bonai, A.P.,M.M.

VISI DAN MISI


Visi dan Misi Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah mengacu pada >> Visi dan Misi Kepala Daerah

Visi

Terwujudnya Kabupaten Bantul yang maju, kuat, demokratis dan sejahtera dalam bingkai keberagamaan dan budaya istimewa.

Misi

  1. Mewujudkan transformasi sumberdaya manusia menuju masyarakat yang tangguh, produktif dan berdaya saing
  2. Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang kreatif, inovatif dan kolaboratif berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan Pelayanan Publik yang berkualitas dan berkeadilan
  3. Mewujudkan transformasi ekonomi berbasis sumberdaya lokal didukung investasi untuk meningkatkan nilai tambah produk
  4. Mewujudkan transformasi social dan pelestarian budaya untuk menguatkan masyarakat yang toleran, guyup rukun, dan gotong royong guna meningkatkan martabat kemanusiaan
  5. Mewujudkan transformasi infrastruktur kewilayahan yang ramah lingkungan dan Tangguh bencana.

TUGAS DAN FUNGSI


Tugas

Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksaaan kebijakan Daerah serta pembinaan administrasi bidang administrasi pemerintahan dan kerjasama, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah.

Fungsi

Bagian Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Bagian Tata Pemerintahan; 
  2. Pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang administrasi kewilayahan, kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana, pertanahan, tata ruang, pengawasan, pelayanan DPRD dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta kerjasama; 
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi kewilayahan, kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana, pertanahan, tata ruang, pengawasan, pelayanan DPRD dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta kerjasama; 
  4. Pembinaan administrasi di bidang administrasi kewilayahan, kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana, pertanahan, tata ruang, pengawasan, pelayanan DPRD dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta kerjasama;
  5. Penyiapan koordinasi pemerintahan umum tingkat propinsi dan pusat;
  6. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi forum dan asosiasi kerja sama pada Pemerintah Daerah;
  7. Pelaksanaan pengolahan data kerja sama dan pembinaan serta pengawasan kerja sama daerah dalam negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah; 
  8. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Panewu;
  9. Pelaksanaan, penelitian dan penyelesaian permasalahan tanda batas wilayah Kabupaten, Kapanewon dan Kalurahan; 
  10. Penyiapan bahan, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan toponimi dan pemetaan wilayah; 
  11. Pelaksanaan, penelitian dan permasalahan toponimi; 
  12. Penyiapan bahan penetapan kode dan data kewilayahan; 
  13. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD); 
  14. pengoordinasian, fasilitasi, dan evaluasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; 
  15. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Norma Standar Prosedur dan Kriteria ( NSPK) urusan Pemerintahan Daerah; 
  16. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan, dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati; 
  17. Pelaksanaan fasilitasi pengusulan izin dan cuti Bupati dan/atau Wakil Bupati untuk alasan kepentingan pencalonan Bupati, Wakil Bupati atau anggota legislatif; 
  18. Penyusunan bahan Laporan Akhir Masa Jabatan Bupati; 
  19. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi persiapa n dan pelaksanaan Pemilihan Umum; 
  20. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pemrosesan administrasi pengusulan, pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian antar waktu DPRD; 
  21. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di administrasi kewilayahan, kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana, pertanahan, tata ruang, pengawasan, pelayanan DPRD dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta kerjasama; 
  22. Penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan, dan budaya pemerintahan, serta pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Tata Pemerintahan; 
  23. Pelaksanaan penatausahaan Bagian Tata Pemerintahan; 
  24. Pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bagian Tata Pemerintahan; 
  25. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Bagian Tata Pemerintahan; 
  26. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

PROFIL PEJABAT 


Nama :Roy Robert Edison Bonai, A.P.,M.M.
Golongan/Ruang:IV.b / Pembina Tk. I
Jabatan:Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Unit Kerja :Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Riwayat Jabatan:1. Kasi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul (2011 - 2014)
2. Kasubbag Pengembangan Otonomi Daerah Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bantul (2014 - 2016)
3. Sekretaris Camat Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul (2016 – 2018)
4. Sekretaris Camat Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul (2018 – 2019)
5. Sekretaris Camat Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul (2019 – 2020)
6. Panewu Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul (2020 – 2021)
7. Panewu Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul (2021 – 2023)
8. Kepala bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul (5 Mei 2023 - sekarang)
Riwayat Pendidikan:Sekolah Dasar Negeri 2 Serui (1986)
Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Serui (1989)
Sekolah Menengah Atas 417 Serui (1992)
D-IV STPDN (1997)
S-2 Magister Manajemen STIE Widya Wiwaha (2017)

LAPORAN HARTA KEKAYAAN


Bukti Lapor LHKPN 2022 : Roy Robert Edison Bonai, A.P.,M.M.

Bukti Lapor LHKPN 2023 : Roy Robert Edison Bonai, A.P.,M.M.

Bukti Lapor LHKPN 2024 : Roy Robert Edison Bonai, A.P.,M.M.


STRUKTUR ORGANISASI