Kedudukan & Domisili


Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati yang terakhir sudah diperbarui dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bagian Umum dan Protokol berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Administrasi Umum. Bagian Umum dan Protokol  dipimpin oleh Kepala Bagian.

Domisili

Bagian Umum Dan Protokol berdomisili di Kompleks Parasamya, Jl. RW. Monginsidi Nomor 1 Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55711.

Nomor Telp          : (0274) 367509 Ext. 401

Alamat Surel       : umum@bantulkab.go.id

Website                : https://setda.bantulkab.go.id/

Media Sosial ig   : umumprotokolbantul

 


Sejarah


 

Sejarah Singkat Bagian Umum dan Protokol Setda Kabupaten Bantul

Bagian Umum dan Protokol berada di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dan berada dibawah koordinasi Asisten Administrasi Umum sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul nomor 48 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.


Visi Dan Misi


Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017, Visi Misi Bagian Umum Dan Protokol Sekretariat Daerah mengacu pada Visi dan Misi Kepala Daerah.

A. Visi

Terwujudnya Kabupaten Bantul yang Maju, Kuat, Demokratis dan Sejahtera dalam Bingkai Keberagamaan dan Budaya Istimewa

B. Misi

  1. Mewujudkan transformasi sumber daya manusia menuju masyarakat yang tangguh, produktif dan berdaya saing
  2. Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang kreatif, inovatif dan kolaboratif berbasis teknologi informasi untuk mengingkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan
  3. Mewujudkan transformasi ekonomi bersasis sumberdaya lokal didukung investasi untuk meningkatkan nilai tambah produk
  4. Mewujudkan transformsi infrastruktur kewilayahan yang ramah lingkungan dan tangguh bencana
  5. Mewujudkan transformasi sosial dan pelestarian budaya untuk menguatkan masyarakat yang toleran, guyub rukun dan gotong royong guna meningkatkan martabat kemanusiaan

 


Tugas dan Fungsi


 

 

Kepala Bagian

  • TUGAS

melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksaaan kebijakan Daerah serta pembinaan administrasi bidang tata usaha, protokol, komunikasi pimpinan dan rumah tangga serta perlengkapan.

  • FUNGSI

1. Penyusunan rencana kerja Bagian Umum dan Protokol; 

2. Pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata usaha, protokol, komunikasi pimpinan, rumah tangga dan perlengkapan; 

3. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang tata usaha, protokol komunikasi pimpinan, rumah tangga dan perlengkapan; 

4. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah pada bidang tata usaha, protokol, komunikasi pimpinan, rumah tangga dan perlengkapan; 

5. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha, protokol, komunikasi pimpinan, rumah tangga dan perlengkapan

6. Penyiapan bahan pembinaan administrasi Perangkat Daerah bidang tata usaha, protokol, komunikasi pimpinan, rumah tangga dan perlengkapan; 

7. Pengoordinasian pelaksanaan tata usaha persuratan Sekretariat Daerah; 

8. Pengoordinasian pengelolaan barang milik daerah di lingkup sekretariat; 

9. Penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Bagian Umum dan Protokol; 

10. Pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Bagian Umum dan Protokol; 

11. Pelaksanaan penatausahaan Bagian Umum dan Protokol; 

12. Pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bagian Umum dan Protokol; 

13. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Bagian Umum dan Protokol; dan 

14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya


 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli

 

  • TUGAS

menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang pengelolaan tata usaha umum dan persuratan dan administrasi Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli.

  • FUNGSI

1. Penyusunan rencana kerja Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli; 

2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan tata usaha umum, persuratan, kearsipan, perpustakaan dan administrasi Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli;

3. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang pengelolaan tata usaha umum, persuratan dan administrasi Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli; 

4. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronsiasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha umum, kearsipan, perpustakaan dan persuratan; 

5. Penyiapan bahan pembinaan administrasi di bidang bidang tata usaha umum, kearsipan, perpustakaan dan persuratan; 

6. Pelaksanaan tata usaha umum dan persuratan Sekretariat Daerah;

7. Pelaksanaan administrasi Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli. 

8. Pendampingan dan pelayanan administrasi dan kegiatan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli Bupati; 

9. Pelaksanaan administrasi keuangan dan operasional Bupati dan Wakil Bupati; 

10. Penyiapan dan fasilitasi materi rapat Bupati dan Wakil Bupati; 

11. Pelaksanaan notulensi rapat yang dipimpin Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli Bupati 

12. Penyiapan bahan pemberian ucapan selamat dan duka cita Bupati kepada pihak-pihak yang dipandang perlu;

 13. Pelaksanaan penatausahaan Bagian Umum dan Protokol; 

14. Fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan dan budaya pemerintahan pada Bagian Umum dan Protokol;

15. Fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Umum dan Protokol; 

16. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli; dan 

17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Protokol sesuai dengan bidang tugasnya


Kepala Sub Bagian Protokol

 

  • TUGAS

menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan administrasi bidang penyelenggaraan keprotokolan dan komunikasi pimpinan.

  • FUNGSI

1. Penyusunan rencana kerja Subbagian Protokol; 

2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah bidang keprotokolan, komunikasi pimpinan dan fasilitasi tamu Pemerintah Daerah; 

3. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang keprotokolan, komunikasi dan fasilitasi tamu Pemerintah Daerah; 

4. Penyiapan bahan pembinaan adminsitrasi di bidang penyelenggaraan keprotokolan, komunikasi pimpinan dan fasilitasi tamu Pemerintah Daerah; 

5. Pelaksanaan keprotokoleran, komunikasi pimpinan dan fasilitasi tamu di lingkungan Pemerintah Daerah; 

6. Fasilitasi penyampaian informasi jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah; 

7. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 

8. Penyiapan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah; 

9. Pelaksanaan dokumentasi khusus kegiatan Bupati; 

10. Penyiapan bahan untuk penyelenggaraan juru bicara Bupati ;

11. Penyiapan bahan sambutan, pidato, jumpa pers, temu wicara Bupati; 

12. Pelaksanaan penghimpunan dan pengolahan informasi yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Bupati dan Wakil Bupati; 

13. Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan upacara hari Jadi Kabupaten dan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia; 

14. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Subbagian Protokol; dan

 15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Protokol sesuai dengan bidang tugasnya.


Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan

 

 

  • TUGAS

menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kerumahtanggaan dan perlengkapan

  • FUNGSI

1. Penyusunan rencana kerja Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; 

2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait urusan rumah tangga Bupati, Wakil Bupati, pengamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta kebersihan di lingkup Sekretariat Daerah; 

3. Perencanaan pengadaan, dan pengelolaan kebutuhan prasarana dan sarana Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, dan Staf Ahli 

4. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Daerah.; 

5. Pelaksanaan urusan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati;

6. Penyediaan akomodasi serta jamuan makanan dan minuman kegiatan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli; 

7. Penyediaan akomodasi serta jamuan makanan dan minuman untuk kegiatan Pemerintah Daerah;

8. Penyediaan akomodasi serta jamuan makanan dan minuman untuk kegiatan penerimaan tamu Bupati dan Wakil Bupati serta Pemerintah Daerah;

 9. Pengelolaan rumah dinas serta prasarana dan sarana pendukung rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati; 

10. Perencanaan, pengadaan dan pengelolaan kebutuhan prasarana dan sarana di lingkungan kompleks perkantoran Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan Bagian Umum;

11. Perencanaan, pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris daerah dan Staf Ahli serta Sekretariat Daerah dan kendaraan dinas operasional dan sewa kendaraan;

12. Pengendalian dan pemeliharaan kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris daerah dan Staf Ahli serta Sekretariat Daerah dan kendaraan dinas operasional dan sewa kendaraan; 

13. Pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan taman luar gedung di lingkungan komplek s perkantoran Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan Bagian Umum dan Protokol ;

14. Pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan gedung dan rumah dinas yang menjadi kewenangan Bagian Umum dan Protokol ; 

15. Fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pendukung acara kegiatan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, dan Staf Ahli ; 

16. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran serta barang milik daerah Sekretariat daerah yang menjadi kewenangan Bagian umum dan Protokol

17. Penyiapan bahan pemantuan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan 

18. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Protokol sesuai dengan bidang tugasnya.

 


Profil Pejabat Struktural


 

NAMARENI MARIASTUTI, SH, M.Hum
NIP197207021998032007
GOLONGANIV/b
JABATANKEPALA BAGIAN UMUM DAN PROTOKOL
UNIT KERJABAGIAN UMUM DAN PROTOKOL
  
Riwayat Pendidikan

 1. SD Negeri Sungapan ( 29/05/1985)

2. SMP Negeri Kamijoro (16/06/1988)

3. SMA Negeri Argomulyo (31/05/1991)

4. -UII Yogyakarta S-1 Ilmu Hukum ( 29/12/1995)

    - UGM S2 Ilmu Hukum Bisnis 

                                                                

Riwayat Jabatan

-PJ Kepala Subbag Kepegawaian Dinas Pendapatan Daerah Pemda Bantul (2006)

-Kepala Subbag Pengembangan Pendidikan dan Latihan Bagian Kepegaweaian Setda Bantul (2006)

-Kepala Bidang Dilat Badan Kepegawaian Daerah Pemda Bantul (2008)

-Sekretaris BAPPEDA (2016)

-Sekretaris Dinas Perdagangan (2018)

-Kepala bagian Legislasi Sekretariat DPRD (2019)

-Kepala Bagian Umum (2021)

-Kepala Bagian Umum dan Protokol (2021-sekarang)

 

 


 

NAMAIKA DEWI NURYULIANTI, ST
NIP198105162010012018
GOLONGANIII/c
JABATANKEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA PIMPINAN DAN STAF AHLI
UNIT KERJABAGIAN UMUM DAN PROTOKOL
  
Riwayat Pendidikan

1. SD Muhammadiyah Merosanan ( 11/06/1993)

2. SMP Muhammadiyah 7 (01/06/1996)

3. SMA Muhammadiyah 4 (17/05/1999)

4. : UPN Yogyakarta S-1 Teknik Informatika (01/01/2005)

Riwayat Jabatan

-Kepala Seksi Statistik dan Pelayanan Informasi Publik Diskominfo (2018)

-Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik Diskominfo (2019)

-Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik dan Pelayanan Pengaduan Diskominfo (2019)

-Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli  Bagian Umum dan Protokol (2021-sekarang)


 

NAMADIAN RUSTAMAJI, SE
NIP197712012012012121001
GOLONGANIII/c
JABATANKEPALA SUB BAGIAN PROTOKOL
UNIT KERJABAGIAN UMUM DAN PROTOKOL
  
Riwayat Pendidikan

1.  SD Negeri Sribit 1 Bambanglipuro (10/06/1989)

2.  SMP Negeri Panjangrejo  (22/05/1995)

3. SMA Negeri 1 Pundong  (17/05/1999)

4. UPN Yogyakarta S-1 Ekonomi dan Pembangunan (01/01/2001)


 

NAMAAGUS WINARNO, S.ST
NIP197308161997031005
GOLONGANIII/c
JABATANKEPALA SUB BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN
UNIT KERJABAGIAN UMUM DAN PROTOKOL
  
Riwat Pendidikan

1. SD Negeri Babadan II (06/06/1987)

2. SMP Bopkri XII  (01/06/1990)

3. STM 1 Yogyakarta  (29/05/1993)

4. - UNY D-III Teknik Pembangunan Gedung  ( 02/07/2001)

    - Universitas Diponegoro D-IV Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota

    - UNY S-1 Pendidikan (02/07/2001)


Struktur Organisasi