1. Alur Permohonan Informasi

 

Bagi Pemohon Informasi Publik, diwajibkan mengisi formulir yang sudah disediakan di bawah ini.

Unduh form disini ( download ).

Untuk pengisiannya Anda bisa mengunduh ( download ) dan mencetak sendiri formulir tersebut. Isi formulir secara lengkap dan bertanda tangan (tanda tangan sesuai KTP) dengan melampirkan fotocopy KTP.

Selanjutnya dengan melampirkan identitas diri, formulir bisa dikirim ke email bpbj@bantulkab.go.id atau datang langsung ke kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Komplek II Perkantoran Pemda Bantul Jalan Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Yogyakarta Kode Pos 55714

2. Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

 

Hak dan Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan

Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  1. Permohonan informasi ditolak tanpa alasan
  2. Informasi berkala tidak disediakan
  3. Permohonan informasi tidak ditanggapi
  4. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Permohonan informasi tidak dipenuhi
  6. Biaya yang dikenakan tidak wajar
  7. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan .
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

Untuk Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi bisa di download disini .

Tanggapan Atas Keberatan

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :

  1. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
  2. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
  3. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal;
  4. Perintah Atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima;
  5. Jangka waktu pelaksanaan perintah memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta dalam hal keberatan diterima.

Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

3. Penyelesaian Sengketa

 

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendefinisikan Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.

Apabila terjadi sengketa informasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka yang akan menangani adalah Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (KIP DIY).

Aduan sengketa informasi bisa dikirimkan ke KIP DIY dengan alamat :
Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta Lantai 2
Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.

atau bisa melalui tautan di bawah ini :

Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi KID DIY (e-PSI)

 

 

4. Maklumat Pelayanan Informasi Publik 

 

 

5. SOP Pelayanan Informasi Publik Kabupaten Bantul

 

SOP Pelayanan Informasi Publik dapat di download disini.