KEGIATAN

Bagian Tata Pemerintahan


25 Juli 2022 - Kantor Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah

Studi Komparasi terkait Optimalisasi Tugas Panewu dalam 
 Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Kalurahan

Kegiatan studi komparasi ke kantor Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, dipimpin Bapak Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul, dengan peserta merupakan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bantul, dan Kapanewon se-Kabupaten Bantul. Rombongan peserta studi komparasi dari Kabupaten Bantul diterima oleh Bapak Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Magelang, didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Magelang, Kepala Bappeda, Camat Mungkid beserta jajarannya dan Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Mungkid.

Pembinaan dan pengawasan pemerintahan kalurahan merupakan tugas yang melekat pada panewu selaku pimpinan kapanewon, sehingga perlu didukung aparatur yang kompeten untuk melaksanakannya. Berkenaan dengan hal tersebut maka perlu kiranya dilaksanakan studi komparasi terkait Optimalisasi Tugas Panewu dalam Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Kalurahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Magelang, Bapak Labbaika Nugroho, SSTP.,MM, menyampaikan beberapa hal mengenai gambaran umum Kabupaten Magelang dan tugas fungsi camat yang dilakukan di Kabupaten Magelang, yaitu antara lain :
a. Berkaitan dengan Kepala Desa : Pilkades dan Pelaksanaan Tugas Kepala Desa
b. Berkaitan dengan perangkat desa : Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa dan Pelaksanaan Tugas Perangkat Desa
c. Berkaitan dengan Perencanaan Desa 
d. Berkaitan dengan Keuangan Desa
e. Berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
f. Berkaitan dengan SOTK Desa
g. Berkaitan dengan BPD

24 Juni 2022 - Pendopo Joglo Semar, Krebet, Sendangsari Pajangan

Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Publik

Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Publik dihadiri oleh Bagian Tata Pemerintahan, Panewu Pajangan, perwakilan Pamong Kalurahan, perwakilan Dukuh dan perwakilan Tokoh Masyarakat dari Kalurahan Triwidadi, Kalurahan Sendangsari, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan dengan narasumber dari anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bantul
Acara diselenggarakan sebagai tinjauan terhadap peraturan daerah Kabupaten Bantul nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Mengingat Peraturan Daerah tersebut sudah cukup lama ( lebih dari 7 tahun) maka tentunya sudah banyak kondisi yang sudah tidak lagi sesuai atau bahkan mungkin diperlukan adanya hal-hal yang perlu ditambahkan dimana pada saat ini dengan semakin majunya perkembangan teknologi digital dengan penggunaan berbagai aplikasi online perlu dibuat sebuah peraturan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Beberapa hal yang disampaikan oleh narasumber dari angota Komisi A DPRD Kabupaten bantul, Bapak Anton Wahono, S.Sos diantaranya sebagai berikut :

- Penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dimana dalam proses penyusunannya wajib mengikutsertakan masyarakat dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah serta memperhatikan keberagaman.

- Dukungan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien diselenggarakan dengan menggunakan sistem informasi dan teknologi informasi yang mudah diakses oleh masyarakat dengan cepat, tepat, mudah dan sederhana, serta tersedianya sarana pengaduan dan terdapat petugas pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.
 

 

22 Juni 2022 - Mandhala Sabha Madya

Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bantul mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Bantul kepada Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Bantul. Sosialisasi diselenggarakan secara Hibrid (daring dan luring) pada Rabu, 22 Juni 2022 di Mandhala Saba Madya, Gedung Induk Kabupaten Bantul. Luring diikuti secara langsung oleh Tim Penerapan SPM Kabupaten Bantul dan narasumber dari Biro Tata Pemerintahan Setda DIY. Daring diikuti oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan bidang-bidang teknis OPD pengampu SPM. Acara sosialisasi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Didik Warsito, M.Si.
Standar Pelayanan Minimal atau SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai amanat  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial.
Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengupayakan pelaksanaan penerapan SPM tahun 2021 yang dilaporkan pada tahun 2022 dengan optimal sesuai kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, dan ketepatan sasaran; serta pelaporan SPM tahun 2021 telah disampaikan kepada Gubernur dan Pemerintah Pusat secara tepat waktu.
Pemerintah Kabupaten Bantul membentuk Tim Penerapan SPM Kabupaten Bantul melalui Keputusan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2022 yang diubah melalui Keputusan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2022.
Narasumber Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Muhammad Zamzani Baharuddin Tjenreng, S.T., M.Si., menyampaikan materi tentang substansi Permendagri No. 59 tahun 2021 dan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Dalam materi ini, disebutkan bahwa strategi peningkatan SPM, diantaranya memastikan pengintegrasian program, membentuk dan melakukan penguatan Tim Penerapan SPM, penyusunan program dan kegiatan, hingga menyusun rencana aksi melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah. Ditekankan pula bahwa target utama SPM adalah warga tidak mampu, maka diharapkan pemerintah kabupaten dalam pengumpulan data benar-benar menyasar pada warga yang membutuhkan.
Narasumber Perencana Ahli Muda Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Benjamin Sibarani, S.T., M.M., menjelaskan tentang teknis pelaporan SPM secara daring berbasis web dan pengisian aplikasi pelaporan SPM yang harus dikoordinasikan bersama perangkat daerah pengampu SPM dalam forum bersama.
Muhammad Zamzani Baharuddin Tjenreng, S.T., M.Si. dalam closing statement menyampaikan bahwa SPM tidak bisa dilihat dari kacamata sektoral, harus terjadi koordinasi, komunikasi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan. Zamzani juga menyebutkan bahwa pelaporan kinerja penerapan SPM akan menjadi salah satu indikator perumusan perhitungan DAU dan supaya pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber dana lain untuk pemenuhan SPM di daerah, antara lain bisa melalui dana CSR atau Dana Desa.

 

  

23 - 24 Mei 2022

Bimbingan Teknis Perencanaan Program dan Kegiatan di Kapanewon dan Kalurahan dalam Rangka Penyelenggaraan Keistimewaan D.I.Y di Hotel Pandanaran Yogyakarta

14 April 2022

Serah Terima Jabatan Panewu dan Pelantikan Ketua TP PKK Kapanewon Bantul dan Jetis

23 dan 24 Maret 2022

Bimbingan Teknis Perencanaan Program dan Kegiatan di Kapanewon dan Kalurahan dalam Rangka Penyelenggaraan Keistimewaan D.I.Y

17-18 Februari 2022

Sosialisasi dan Tinjauan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Tahun 2022

21 Januari 2022

Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2021