BANTUL — Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul melalui Bagian Organisasi menggelar agenda Arahan Sekretaris Daerah tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (10/07/2026) mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Mandhala Saba Madya, Gedung Induk Lantai I Komplek Parasamya. Rapat koordinasi strategis ini difokuskan pada kesiapan teknis seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menghadapi skema evaluasi terbaru dari Kementerian PANRB yang kini mulai mengadopsi integrasi teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI).
Dalam pengarahannya, evaluasi PEKPPP tahun 2026 diproyeksikan untuk mengukur Indeks Pelayanan Publik (IPP) melalui enam aspek utama dengan bobot penilaian terbesar pada aspek Profesionalisme SDM sebesar 25% dan Kebijakan Pelayanan sebesar 24%. Hasil dari evaluasi ini nantinya juga menjadi salah satu instrumen acuan krusial dalam pemberian rekomendasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Sementara itu, evaluasi SAKIP tahun 2026 diarahkan untuk mendukung suksesnya Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto serta akselerasi penanganan isu strategis daerah seperti pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi. Sesuai dengan Permentan RB Nomor 88 Tahun 2021, penilaian SAKIP saat ini menitikberatkan pada Asas Kemanfaatan atau Dampak Nyata bagi masyarakat dengan porsi bobot mencapai 50% dari total keseluruhan penilaian.
Guna menghadapi sistem penilaian berbasis AI tersebut, seluruh OPD diwajibkan untuk segera mengunggah dokumen bukti dukung manajemen kinerja ke server IBN Cloud Bantul pada folder terstandarisasi yang telah disiapkan. Pengunggahan berkas ini menerapkan ketentuan teknis yang sangat ketat, di mana setiap berkas yang diunggah wajib berformat PDF TEXT dan bukan hasil scan atau gambar statis agar teks dokumen dapat dibaca serta diindeks secara otomatis oleh sistem AI. Selain itu, ukuran dokumen dibatasi maksimal 2,5 MB per berkas, dan penggunaan hasil scan gambar hanya ditoleransi khusus pada lembar pengesahan tanda tangan. Dokumen yang tidak memenuhi kriteria teknis tersebut dipastikan akan ditolak secara otomatis oleh sistem Kementerian PANRB.
Berdasarkan data cut-off sementara per 9 Juli 2026, capaian Mandiri PEKPPP (F02) untuk kategori dinas, badan, kapanewon, dan puskesmas telah dipetakan secara menyeluruh, sedangkan untuk Satuan Pendidikan tingkat SDN dan SMPN dilaporkan masih dalam tahap penyelesaian penyusunan bukti dukung. Sebagai langkah tindak lanjut dalam dua minggu ke depan, Bagian Organisasi bersama tim akan berfokus pada verifikasi ulang dokumen bukti dukung, pembuatan akun unit kerja, pengisian aplikasi evaluasi mandiri, serta pendampingan pelaksanaan Survei Pengguna Layanan (F03). Di akhir pengarahan, Kepala OPD diinstruksikan untuk mengawal langsung proses pemenuhan dokumen di unit kerja masing-masing agar seluruh tahapan berjalan tepat waktu dan memperoleh hasil evaluasi yang maksimal demi terwujudnya tata kelola birokrasi yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
