Pemerintah Kabupaten Bantul mulai mematangkan langkah transformasi besar pada tata kelola pusat kesehatan masyarakat. Hal ini mengemuka dalam rapat paparan Rencana Pembentukan Puskesmas yang digelar di Ruang Rapat (RR) Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Selasa (03/03/2026). Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul dan dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Asisten Administrasi Umum. Turut hadir pula Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKPSDM, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Ketua APKESMI Bantul, serta jajaran Kepala UPTD Jamkesda dan Labkesda.
Agenda utama pertemuan ini adalah menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 19 Tahun 2024. Regulasi terbaru ini membawa perubahan fundamental: Puskesmas tidak lagi berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bersifat struktural, melainkan bertransformasi menjadi unit organisasi yang bersifat fungsional. Dalam paparannya, ditekankan bahwa ke depan, posisi di Puskesmas tidak lagi diisi oleh jabatan struktural, melainkan sepenuhnya oleh jabatan fungsional. Perubahan ini bertujuan untuk mengedepankan keahlian dan profesionalisme tenaga kesehatan dalam memberikan layanan langsung kepada masyarakat, tanpa terbebani oleh birokrasi struktural yang kaku. Dengan adanya transformasi ini, Kabupaten Bantul optimis bahwa standar kualitas pelayanan kesehatan masyarakat akan semakin meningkat seiring dengan tata kelola organisasi yang lebih modern dan efektif.
