Entry meeting BPKP DIY tentang Evaluasi Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Kabupaten Bantul tahun 2026

Bantul – Pemerintah Kabupaten Bantul bersama BPKP Perwakilan DIY melaksanakan Entry Meeting Evaluasi Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2026, Senin (21/9/2026), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah. Kegiatan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul dan diikuti BPKP DIY serta sejumlah perangkat daerah terkait.

 

Evaluasi dilaksanakan untuk memberikan penilaian independen terhadap hasil Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas SPIP, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan SPIP di Kabupaten Bantul.

 

Berdasarkan hasil Penilaian Mandiri, nilai maturitas SPIP Kabupaten Bantul sebesar 3,955 (Level 3 – Terdefinisi), sedangkan hasil Penjaminan Kualitas sebesar 3,863 (Level 3 – Terdefinisi). Evaluasi juga mencakup Manajemen Risiko Indeks (MRI) dan Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi (IEPK) serta melibatkan 30 OPD.

 

Dalam evaluasi, BPKP menekankan beberapa hal yang perlu diperkuat, terutama manajemen risiko, penyusunan risk register, pelaksanaan Rencana Tindak Pengendalian (RTP), serta kebijakan dan kegiatan pencegahan korupsi. Kesiapan data, dokumen pendukung, dan narasumber dari OPD juga menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.

 

Terkait penganggaran kegiatan antikorupsi, BPKP menjelaskan bahwa kegiatan tidak harus menggunakan nomenklatur khusus “pencegahan korupsi” dalam SIPD. Dukungan tersebut dapat diintegrasikan dalam kegiatan yang relevan, dengan substansi dan penggunaan anggaran dijelaskan secara rinci dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

 

Evaluasi selanjutnya akan dilakukan melalui reviu dokumen, wawancara, observasi, dan uji petik. Hasil evaluasi diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bantul untuk terus memperkuat pengendalian intern, manajemen risiko, dan upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan.