Evaluasi Implementasi Sistem Kerja Serta Mengukur Tingkat Efektifitas Pelaksanaan Tugas Jabatan Pelaksana

Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyelenggarakan Evaluasi Implementasi Sistem Kerja dan Pengukuran Efektivitas Pelaksanaan Tugas Jabatan Pelaksana, yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (4/7).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Bantul, dan merupakan tindak lanjut dari Surat Sekda Nomor: B/000.8.2.1/04240/ORG, serta merujuk pada SE Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2023 tentang penilaian penyederhanaan struktur organisasi dan sistem kerja.

Evaluasi bertujuan untuk menilai kesesuaian sistem kerja dengan tugas dan fungsi organisasi, sekaligus mengukur kontribusi pelaksana terhadap kinerja unit kerja, termasuk sejauh mana sistem yang berjalan mendukung capaian nilai akuntabilitas kinerja (SAKIP).

Adapun jabatan pelaksana yang dievaluasi mengacu pada Permen PANRB Nomor 45 Tahun 2022, yang mencakup tiga kategori: Klerek (administratif), Operator (teknis umum), dan Teknisi (teknis khusus).

Melalui kegiatan ini, Pemkab Bantul menegaskan komitmennya dalam mendorong peningkatan kualitas birokrasi yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.