Evaluasi Kelembagaan UPTD 2026: Pemkab Bantul Matangkan Rencana Merger dan Pembentukan Enam UPTD Baru

Pemerintah Kabupaten Bantul menggelar Rapat Paparan Hasil Evaluasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahun 2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (25/5/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah guna membahas penataan ulang struktur kelembagaan pelayanan publik demi mendorong kemandirian fiskal daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta efisiensi penggunaan APBD. Evaluasi komprehensif ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta regulasi teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Penilaian dilakukan oleh tim evaluasi menggunakan pendekatan ilmiah Benefit Cost Ratio (BCR), penghitungan beban kerja, kuesioner skala Likert, hingga wawancara mendalam di lapangan.

 

Berdasarkan hasil analisis manfaat langsung terhadap 9 UPTD penghasil PAD, seluruh unit kedinasan tersebut sebenarnya masih memiliki nilai BCR di bawah 1 jika biaya operasional APBD dibandingkan langsung dengan realisasi PAD. Nilai tertinggi diraih oleh UPTD Balai Benih Pertanian sebesar 0,50, sedangkan nilai terendah berada pada UPTD Laboratorium Lingkungan sebesar 0,004. Namun, ketika tim memasukkan variabel manfaat tidak langsung—seperti kontribusi sosial, ekonomi, kesehatan, dan pelayanan publik yang signifikan bagi masyarakat—sebagian besar UPTD melonjak ke nilai BCR di atas 1. Meski demikian, terdapat tiga UPTD yang nilai total BCR-nya tetap berada di bawah angka 1, yaitu UPTD Laboratorium Lingkungan (0,79), UPTD Pengamatan Pengairan Winongo (0,92), dan UPTD Pengamatan Pengairan Opak Oyo (0,83). Dari sisi pemenuhan syarat kelas, seluruh UPTD di Kabupaten Bantul sejatinya masih memenuhi klasifikasi Kelas A karena memiliki beban kerja di atas 10.000 jam kerja efektif per tahun.

 

Guna merespons hasil evaluasi tersebut, rapat menyepakati sejumlah rekomendasi penataan kelembagaan yang strategis. Langkah konkret yang akan diambil meliputi penggabungan (merger) UPTD Pengamatan Pengairan Winongo dan Opak Oyo menjadi satu UPTD Pengamat Pengairan, serta penghapusan UPTD Jaminan Kesehatan Daerah dan UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan guna mematuhi regulasi kementerian terbaru. Sementara itu, UPTD Laboratorium Lingkungan direkomendasikan untuk dimaksimalkan kembali tugas fungsinya atau digabung dengan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah menjadi UPTD Laboratorium Terpadu. Selain penataan unit yang sudah ada, Pemkab Bantul juga mengkaji usulan pembentukan enam UPTD baru untuk mengoptimalkan pelayanan langsung ke masyarakat. Enam unit baru tersebut adalah UPTD Shelter Kesejahteraan Sosial, UPTD Kebersihan dan Pertamanan, UPTD Persampahan, UPTD Pengelolaan SSA, UPTD PSC, dan UPTD Taman Budaya. Langkah penataan dan pembentukan ini diharapkan mampu melahirkan postur kelembagaan daerah yang ramping struktur namun kaya fungsi.