SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. SIPPN merupakan platform yang diinisiasi oleh Kementerian PAN dan RB dan digunakan oleh semua unit kerja pelayanan publik secara nasional. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupeten menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Keterisian Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional ( SIPPN ) bagi UPT Puskesmas dan Kapanewon Se-Kabupaten Bantul. Acara diselenggarakan pada Selasa, 23 Juli 2024, jam 09.00 di Ruang Mandhala Saba Purwa. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kusnanto.S.Si sebagai Analis Kebijakan di Lingkungan Bagian Oragnisasi Setda Kab. Bantul. Kegiatan tersebut bertujuan mengevaluasi keterisian dokumen standar pelayanan dan maklumat pelayanan masing-masing unit kerja pelayanan publik (UKPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Hasil evaluasi menunjukkan baru sekitar 55 UKPP yang mengisi dan mempublikasikan di SIPP. Sebagai hasil tindaklanjut kegiatan diwajibkan untuk UKPP dilingkungan Pemerintah Kab. Bantul untuk segera melakukan publikasi SP dan Maklumat pada SIPPN.
