FGD Kajian dan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Bantul tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Selasa, 23 September 2025 bertempat di rumah makan Gendal-gendul, Bgain Kesejhteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul mengadakan acara FGD (Forum Discussion Group) tentang Kajian dan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Bantul tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam kegiatan ini dihadirkan tenaga ahli yakni Bapak Wawan Andriyanto, S.H., M.H., C.Me., serta dua narasumber yakni Bapak Drs. K.H. Habib A. Syakur dan Bapak Fairuzulul Mumtaz dalm kegiatan ini membahas tentang rencana perencanaan fasilitasi yang mencakup pencantuman  profil pesantren berupa nama, alamat pesantren, penerima bantuan fasilitasi, jenis dan bentuk bantuan, nilai fasilitasi dalam rupiah. Standar fasilitasi juga harus ditentukan, misalnya pada bidang  pendidikan, sarana dan prasarana, teknologi informasi, mitigasi bencana, pemberdayaan ekonomi pesantren. Prioritas yang diberikan pada pesantren yang memenuhi kriteria, yakni mencakup jumlah santri minimal, sarana dan prasarana yang berada dalam kondisi darurat, kontribusi sosial dan ekonomi pada masyarakat, dan bentuk lainnya sepanjang diperlukan. Selain itu juga diperlukan mekanisme pengajuan proposal fasilitasi dan penetapan jenis dan besaran fasilitasi yang akan didapatkan.