FGD Manajemen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permasalahanya

Pada hari Selasa, 20 September 2022. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bantul menyelenggarakan FGD terkait Manajemen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permasalahanya di Hotel Burza Yogyakarta yang dihadiri PPK OPD di Kabupaten Bantul. 

Hadir pemateri Bapak Arif Budiman Anwar, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP RI. 

Pada Manajemen Kontrak bagaimana me-manage kontrak? Bagaimana menyelesaikan sengketa kontrak kedua belah pihak? Masalah-masalah tersebut masuk ke Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP RI. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan Kontrak / Pengguna Jasa dengan Penyedia Barang/Jasa atau Pelaksana Swakelola. Contoh dari bentuk kontrak anatar lain struk, nota, kwitansi, 50-200 juta SPK, diatas 200 juta surat perjanjian, surat pesanan dan sebagainya. Pada kontrak juga terdapat resiko. Risiko Kontrak adalah setiap kemungkinan yang dapat terjadi dan bila hal itu terjadi akan berakibat menghambat pencapaian tujuan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Tujuan dari pengendalian Kontrak yaitu untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak agar pekerjaan dapat selesai tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya sesuai kontrak dan menghindari risiko.