FGD Rancangan Peraturan Bupati terkait Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Kabupaten Bantul Tahun 2025

Senin, 29 September 2025 bertempat di Rumah makan Parangtritis, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul menyelengarakan kegiatan FGD (Forum Group Discussion) yang membahas tentang Rancangan Peraturan Bupati terkait Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Kabupaten Bantul Tahun 2025.

FGD dibuka oleh Bapak H. Halim Abdul Muslih yang menekankan bahwa Rancangan Peraturan Bupati ini membutuhkan masukan dari Bapak/Ibu semua pihak yang hadir supaya dapat mewadahi Pesantren dengan baik. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memfasilitasi Pondok Pesantren yang ada di Bantul, misalnya dari aspek kesehatan dapat kita hubungkan dengan Dinas Kesehatan, aspek lingkungan hidup dapat berkoordiansi Dinas Lingkungan Hidup, selain itu Dinas Ketenagakerjaan, DKUKMP dalam hal ini aspek ekonomi dan enterprenership, Dinas Perpustakaan terkait aspek literasi, dan lain sebagainya. Ini merupakan peluang yang luas untuk melakukan fasilitasi berbagai sektor. Pemerintah Kabupaten Bantul sejak tahun 2017 sudah memfasilitasi MI, MTS, RA di bawah naungan Pondok Pesantren mendapatkan BOSDA dan akan terus dilanjutkan, bahkan bantuan terhadap guru honorer. Diharapkan Perbup ini akan merambah pada aktivitas Pondok Pesantren sebagai tindak lanjut Perda.

H. Fairuzul Mumtaz, S.S., M.Hum., selaku narasumber dalam kegiatan ini menekankan pada bagaimana Perbup ini memfasilitasi harapan Pondok Pesantren dalam menjalankan aktivitasnya sebagai salah satu lembaga pendidikan yang kompleks. Kemudian mencermati beberapa pasal yang ada pada draft raperbup, seperti pada pasal 1, Dewan Masyayikh bertanggungjawab atas fasilitasi sampai dengan pengawasan, bukan Kyai langsung dan tidak dibentuk oleh Pemda. Pasal 8 dan Pasal 23 hampir sama, lebih baik direvisi, misalnya pada Pasal 23 mengenai profil pesantren dapat dipersingkat saja. Bab 3 pasal mengenai fasilitasi bidang harus diturunkan ke siapa saja OPD terkait. Selain itu juga disebutkan untuk merevisi pasal 12, pasal 14, dan pasal 15 karena belum jelas pelaksananya. Sebagai tambahan disebutkan bahwa perlu ada perimbangan tentang keterwakilan perempuan untuk disampaikan dalam Peraturan Bupati ini.

Wawan Andriyanto, S.H., M.H., C.Me., selaku Tenaga Ahli menekankan pada siapa yang melaksanakan fasilitasi di Perda diatur dengan jelas. Ada 3 asas pelaksanaan yakni ada tidaknya anggaran, berapa jumlah anggaran, dan siapa pelaksananya.