Bagian PPSDA melaksanakan rapat pencermatan terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah; dan Penjelasan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah pada tanggal 22 Januari 2026 di ruang rapat Bagian PPSDA.
Rapat dihadiri oleh BUMD di Kabupaten Bantul dan instansi terkait. Dalam rapat ini dibahas perubahan yang dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan penguatan permodalan BUMD Kabupaten Bantul agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi daerah.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan BUMD di Bantul dapat lebih kompetitif, profesional, dan mampu menjawab tantangan ekonomi lokal maupun regional.
