Paparan Awal Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Perda 04/2024 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren , Selasa 12 Agustus 2025

Selasa 12 Agustus 2025 bertempat gedung induk kompleks Parasamya pemda 1, Bagian Kesejahteraan Rakyat melaksanakan Paparan Awal Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Perda 04/2024 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pondok Pesantren di Indonesia berperan dalam Sejarah dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Sejak zaman Kesultanan Mataram Islam (Sultan Agung Hanyokrokusumo), Desa Wonokromo (yang sekarang di Bantul) adalah pusat pengajaran Islam, dan para ulamanya berkontribusi memberikan nasehat-nasehat kepada Sultan terkait kebijakan-kebijakan untuk rakyat. Pondok-pondok pesantren di wilayah Kabupaten Bantul telah pula melahirkan tokoh-tokoh dan pemimpin daerah serta tokoh pembangunan yang menjadi panutan masyarakat. Kabupaten Bantul mengundangkan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, sebagai pengejawantahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Maksud dan tujuan dari dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah dibentuknya rancangan pengaturan yang lebih detail dan teknis mengenai pelaksanaan Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dengan Rancangan Peraturan Bupati. 

Sasaran dari kegiatan ini adalah  terbentuknya rancangan Peraturan Bupati Bantul tentang pelaksanaan Perda Bantul Nomor Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ruang lingkup kegiatan dari penyusunan raperbup yakni antara Tim Penyusun, Stakeholder, dengan OPD terkait di Pemerintah Kabupaten Bantul, sekaligus FGD awal penyusunan, wawancara mendalam dengan OPD potensial pelaksana, pondok pesantren, serta pihak lain sampel penelitian. Dilanjytkan dengan penyusunan Raperbup rancangan awal, presentasi laporan antara, dilaksanakan untuk menerima masukan teknis dari OPD terkait, pesantren sampel, dan pihak lain yang terkait, perbaikan penyusunan Raperbup dan presentasi laporan akhir.