Bantul, 6 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Bantul menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengelolaan infrastruktur pasif telekomunikasi dan perizinan usaha. Agenda ini menjadi penting karena maraknya perusahaan penyedia layanan internet (Wi-Fi) yang melakukan pemasangan kabel di ruang publik tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan kesemrawutan dan mengganggu estetika lingkungan.
Dalam Rakor tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap perusahaan yang ingin memasang jaringan kabel wajib memiliki izin sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemasangan dilakukan secara tertib, aman, dan tidak merusak fasilitas umum.
Selain membahas infrastruktur telekomunikasi, Rakor juga menyinggung izin penyelenggaraan reklame dan media informasi, serta izin pemanfaatan bagian-bagian jalan non tol untuk menunjang kegiatan usaha. Penataan perizinan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga keteraturan ruang publik.
Pemerintah Kabupaten Bantul menekankan komitmennya untuk memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan mendorong sinergi dengan pelaku usaha. Dengan langkah ini, diharapkan pembangunan infrastruktur digital dapat berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat dan tata ruang wilayah.
