Pemkab Bantul Matangkan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa BLUD

Bantul, 13 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Bantul terus mematangkan regulasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

 

Melalui kegiatan pencermatan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dilakukan penelaahan mendalam terhadap substansi dan ketentuan yang mengatur proses pengadaan. Fokus utama diarahkan agar mekanisme pengadaan menjadi lebih sederhana, cepat, fleksibel, transparan, serta tetap dapat dipertanggungjawabkan.

 

Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pengadaan sekaligus mendukung kelancaran pelayanan BLUD kepada masyarakat. Dengan regulasi yang semakin jelas dan terarah, Pemkab Bantul menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, efisien, dan berintegritas.