Bantul — Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama lembaga keagamaan penerima hibah, bertempat di ruang rapat Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul, Kamis (7/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak delapan lembaga keagamaan hadir sebagai penerima hibah daerah Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan NPHD dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan penerima hibah dalam pelaksanaan program dan penggunaan dana hibah secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini dipimpin oleh jajaran Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul yang sekaligus memberikan penjelasan terkait mekanisme penyaluran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah. Para peserta juga mendapatkan arahan mengenai tata cara penyusunan laporan penggunaan dana hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut disampaikan pula penjelasan mengenai kewajiban administrasi dan perpajakan yang melekat pada penggunaan dana hibah. Hal ini meliputi jenis pajak yang dikenakan dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana hibah daerah.
Pemerintah Kabupaten Bantul berharap bantuan hibah yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan lembaga keagamaan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui penandatanganan NPHD ini, diharapkan seluruh penerima hibah dapat melaksanakan program secara tepat sasaran dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
