Penandatangan BA Pemusnahan Arsip

Bagian Umum dan Protokol - Selaku unit kearsipan yang bertugas :

  1. Mengorganisasi dan mengatur dokumen dan arsip inaktif yang diterima oleh Unit Pengolah atau pencipta (bagian) Sekretariat Daerah.
  2. Menyimpan dan menjaga keamanan arsip dengan menggunakan sistem penyimpanan yang sesuai.
  3. Mengikuti kebijakan retensi arsip dan melaksanakan pemusnahan arsip yang sudah yang sudah melewati masa retensinya.

Tujuan Kegiatan Pemusnahan :

  1. Menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi.
  2. Memastikan kepatuhan terhadap kebijakan kearsipan dan hukum yang berlaku.
  3. Mengoptimalkan penggunaan ruang penyimpanan
  4. Arsip yang boleh dimusnahkanSebanyak 528 berkas, Sebagian besar berupa undangan.

Tujuan kegiatan hari ini adalah melaksankan pemusnahan arsip bagian AP yang sudah melewati masa retensinya sebanyak 528 berkas yang akan dimusnahkan bekerja sama dengan UD Samak Jaya Karton. Dengan cara dilebur secara kimiawi. Kegiatan pemusnahan arsip, masuk dalam poin penilian kegiatan pengawasan internal kearsipan.