Pencegahan Korupsi terkait Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB)

Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan rapat koordinasi menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/5430/KSP.00/70-74/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 perihal Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

 

Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dan dihadiri oleh lintas unsur, meliputi Dandim 0729/Bantul, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, perwakilan Polres Bantul, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Bappeda, BKAD, BPBD, DPUPKP, DPMPTSP, Dinas Pertanahan & Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Perencanaan & Keuangan, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Pembangunan & SDA, serta Inspektorat Daerah.

 

Dalam koordinasi tersebut dibahas komitmen bersama penyusunan Rencana Aksi Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB yang meliputi langkah jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Bantul berjalan lebih tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Melalui sinergi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan keseriusannya untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan tata kelola, dan mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan pertambangan, sehingga pemanfaatan sumber daya alam dapat memberi manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.