Dalam rangka menindaklanjuti arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Rapat Pendampingan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Lokus Wajib Nasional Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (11/06/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Bagian Organisasi Setda Bantul.
Rapat koordinasi dan pendampingan ini menghadirkan sejumlah perwakilan Perangkat Daerah (PD) serta perwakilan Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Agenda utama pertemuan ini adalah memberikan pengarahan sekaligus mereviu dokumen bukti dukung yang wajib dipersiapkan oleh instansi yang masuk dalam kategori lokus prioritas nasional. Berbeda dengan tahun sebelumnya, penilaian terhadap Perangkat Daerah yang menjadi lokus wajib ini nantinya akan langsung diverifikasi dan diperiksa oleh tim penilai dari Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Bagian Organisasi Kabupaten Bantul mengambil langkah proaktif melalui pendampingan intensif ini guna memastikan setiap instansi mampu menyajikan performa pelayanan publik yang optimal.
Langkah mitigasi ini sengaja diambil guna mengevaluasi pencapaian tahun 2025 serta mendorong seluruh Perangkat Daerah agar meraih nilai maksimal pada evaluasi tahun 2026. Selain itu, terdapat arahan baru pada PEKPPP tahun ini untuk mengikutsertakan satuan pendidikan, sehingga sosialisasi khusus juga diberikan kepada beberapa perwakilan Sekolah Dasar di Kabupaten Bantul. Tercatat ada 11 Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul yang menjadi lokus wajib nasional tahun ini, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Selain perluasan lokus ke sektor pendidikan, PEKPPP Tahun 2026 ini juga mencatat adanya kenaikan target persentase partisipasi penyelenggara layanan menjadi 30% dari total jumlah unit penyelenggara pelayanan publik yang ada di Kabupaten Bantul. Melalui komitmen dan persiapan yang matang, diharapkan seluruh lokus prioritas dapat mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Bantul.
