Selasa, 6 Januari 2026, Bagian Perencanaan dan Keuangan melaksanakan Rapat Penyusunan Standar Kinerja Pegawai (SKP) dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Bagian Perencanaan dan Keuangan yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda). Rapat ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman serta menyusun perencanaan kinerja pegawai yang selaras dengan sasaran strategis dan program Sekretariat Daerah pada Tahun 2026. Dalam rapat tersebut dibahas secara rinci mekanisme penyusunan SKP, penjabaran indikator kinerja, target capaian kinerja pegawai, serta penyusunan Perjanjian Kinerja sebagai bentuk komitmen pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing bagian.
Plt Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan menekankan pentingnya penyusunan SKP yang realistis, terukur, dan berorientasi pada hasil, sehingga dapat menjadi dasar evaluasi kinerja pegawai secara objektif. Selain itu, Perjanjian Kinerja diharapkan mampu mendorong peningkatan akuntabilitas dan kinerja organisasi secara menyeluruh.
Melalui pelaksanaan rapat ini diharapkan penyusunan SKP dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 dapat tersusun dengan baik, terkoordinasi, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan evaluasi kinerja pegawai guna mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
