Rakor PPID Sekretariat Daerah

Menindaklanjuti himbauan dari KID DIY bahwa OPD Sekretariat Daerah hendaknya cukup satu saja dalam melaksanakan registrasi badan publik peserta monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang disampaikan dalam acara Kick Off Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh KID DIY, maka pada hari Senin, 22 Juli 2024 di ruang rapat Bagian Perencanaan dan Keuangan diadakan rapat koordinasi PPID Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

 

Rapat dihadiri oleh masing-masing pengampu PPID dari delapan Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dengan mengundang Kominfo Kabupaten Bantul selaku PPID Utama di Pemerintah Kabupaten Bantul.

 

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa pada keikutsertaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang diadakan oleh KID DIY pada tahun 2024 ini, Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul akan menjadi satu Badan Publik.

 

Selanjutnya, dalam melaksanakan Pelayanan PPID Sekretariat Daerah yang menjadi satu akan dibagi ketugasan dan kewenangan masing-masing Bagian dalam mempersiapkan layanan PPID dan dalam pelaksanaan monev tersebut. Hal-hal yang sudah disepakati bersama tersebut diharapkan dapat dilaksanakan bersama sehingga pelaksanaan monev maupun pelaksanaan layanan PPID Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul menjadi lebih efektif dan berjalan dengan lancar.