Bantul, 5 Maret 2026 — Pagi ini telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan ini menjadi langkah bersama untuk memastikan tata kelola pengadaan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Melalui forum koordinasi tersebut, berbagai masukan dan penyempurnaan dibahas secara terbuka. Hal ini dilakukan agar regulasi yang disusun benar-benar selaras dengan kebutuhan pelayanan publik, sekaligus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Harapannya, Rancangan Peraturan Bupati ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi BLUD dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan berdaya guna.
