Bagian PPSDA mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan SK Bupati Bantul tentang Penunjukan Bank Bantul sebagai Penyalur Gaji PPPK dengan mengundang PT. BPR Bank Bantul (Perseroda), BPKPAD, BKPSDM serta Bagian Hukum.(14/10). Rapat ini menindaklanjuti rapat sebelumnya yang menyepakati bahwa PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) merupakan bank penyalur gaji bagi PPPK Paruh Waktu dan Pengawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD) Kabupaten Bantul.
Diharapkan dengan adanya SK Bupati Bantul ini, PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) sebagai BUMD Kabupaten Bantul bisa menyalurkan gaji PPPK Paruh Waktu dan Pengawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD) Kabupaten Bantul dengan semestinya.
_adm_
