Kamis, 5 Februari 2026, Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang bertempat di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum. Kegiatan ini menjadi langkah bersama dalam memperkuat sistem pengendalian intern yang tidak hanya berfokus pada capaian angka, tetapi juga pada pembentukan budaya kerja dan perilaku aparatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Bantul.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Asisten Administrasi Umum dan diikuti oleh perwakilan OPD yang terkait. Dalam arahannya, ditekankan pentingnya komitmen bersama dalam penerapan SPIP sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Implementasi SPIP dilaksanakan melalui penilaian mandiri oleh masing-masing OPD yang terintegrasi dalam satu aplikasi. Melalui sistem ini, seluruh data dan bukti dukung terdokumentasi dengan baik, sehingga memudahkan proses evaluasi dan pemantauan secara berkelanjutan.
Sebagai bentuk penguatan, rapat koordinasi ini juga menegaskan pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan diri bagi aparatur. Selain itu, Inspektorat melaksanakan Penilaian Kinerja sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan, guna memastikan penerapan SPIP berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh OPD dapat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan SPIP, sehingga mampu membangun budaya kerja yang berintegritas serta meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
