Rapat Koordinasi tentang Gaji PPPK Paruh Waktu

Bantul, Senin, 22 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Bantul menggelar rapat koordinasi mengenai pengaturan gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berlangsung pada hari Senin, 22 September 2025, pukul 08.00 WIB di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Kepala Bagian Hukum, Kepala Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, serta Kepala Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Bantul.

Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting terkait mekanisme pembayaran gaji PPPK dibahas secara rinci. Disepakati bahwa mekanisme dan teknis penyaluran gaji PPPK perlu dikoordinasikan dengan dua pihak perbankan, yaitu Bank BPD DIY dan Bank Bantul. Hal ini dimaksudkan agar Bank Bantul dapat lebih berinovasi dalam memudahkan penerima gaji dalam mengakses dana yang telah diterima.

Selain itu, untuk sistem outsourcing, disepakati bahwa Bank Bantul akan menjadi saluran utama dan akan diserahkan kepada Aneka Dharma untuk kemudian disalurkan kepada para penerima gaji.

Koordinasi lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan seksama agar seluruh proses berjalan lancar, efisien, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para PPPK dan outsourching di Kabupaten Bantul.