Rapat membahas Permohonan Usulan Pelaksanaan Pengadaan Langsung pada Dinas Pariwisata serta Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Bantul pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Permohonan Usulan Pelaksanaan Pengadaan Langsung yang diajukan oleh Dinas Pariwisata serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat BPBJ Kabupaten Bantul dan dipimpin oleh Pejabat Pengadaan yang menangani pelaksanaan kegiatan serta dihadiri oleh perwakilan dari kedua Dinas terkait .

Dalam rapat tersebut, masing-masing dinas menyampaikan usulan pelaksanaan pengadaan langsung yang meliputi kegiatan pengadaan jasa dan pekerjaan fisik dengan nilai sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dari hasil pembahasan, BPBJ memberikan masukan teknis dan administratif terkait kelengkapan dokumen pendukung, kesesuaian pagu anggaran, serta ketentuan pelaksanaan pengadaan agar sesuai dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Beberapa usulan kegiatan dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pelaksanaan, setelah dilakukan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis.

Rapat juga menghasilkan kesepakatan bahwa koordinasi lanjutan akan dilakukan apabila terdapat revisi atau tambahan kegiatan dari masing-masing Dinas. BPBJ siap mendampingi proses pengadaan agar berjalan sesuai peraturan dan tepat waktu.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pariwisata dan DPUPKP Kabupaten Bantul dapat berjalan lebih tertib administrasi dan tepat sasaran, sehingga mendukung percepatan realisasi program pembangunan daerah tahun anggaran 2025.