Sekertaris Daerah Membuka Workshop Metadata, Rekomendasi Statistik dan Launching Paseban (Pemantauan dan Pendampingan Statistik Sektoral Bantul)

Sekertaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja, SKM, M.Kes Membuka Acara Workshop Metadata, Rekomendasi Statistik dan Launching Paseban (Pemantauan dan Pendampingan Statistik Sektoral Bantul).


Dalam Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 dan diatur kembali dalam Peraturan Bupati Bantul No. 44 Tahun 2022 merupakan inisiatif nasional yang dirancang untuk menyatukan dan menyelaraskan data dari berbagai sumber dalam satu sistem yang terintegrasi. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data dan memastikan bahwa data sektoral yang digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan adalah data yang akurat, konsisten, dan dapat diandalkan.


Dengan adanya sistem data yang terintegrasi dapat meningkatkan akurasi, akurat dan konsisten sehingga mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik. Selain itu dengan adanya system tersebut juga dapat mengurangi duplikasi dan pemborosan, menghindari pengumpulan data yang sama oleh berbagai lembaga, serta mengurangi pemborosan sumber daya dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.


Dalam pelaksanan SDI terdapat 4 Prinsip Satu Data Indonesia yaitu Standar Data, Metadata, Kode Referensi dan Interoperabilitas Data. Empat prinsip tersebut merupakan kaidah yang perlu diterapkan dalam penyelenggaraan statistik sektoral.


Salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral adalah matangnya perencanaan. Identifikasi kebutuhan data menjadi hal penting agar data yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan berdampak bagi Pemerintah Daerah. Diharapkan kolaborasi berbagai pihak semakin kuat dan mampu meningkatkan pemahaman tentang pentingnya metadata dan penerapan rekomendasi statistik dalam pengelolaan data statistik sektoral.