Sertifikat Tanah Mbah Tupon Kembali, Pemkab Bantul Tegaskan Komitmen Lawan Mafia Tanah

Momen haru dan kebahagiaan menyelimuti penyerahan kembali sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang sebelumnya sempat berpindah tangan secara tidak sah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026, di kediaman Mbah Tupon. Sebagai bagian dari tim hukum yang turut mengawal penyelesaian perkara ini, Bagian Hukum Setda Bantul menyampaikan rasa syukur atas kembalinya hak milik Mbah Tupon. Proses panjang yang penuh dinamika akhirnya bermuara pada terwujudnya keadilan yang nyata. Perkara ini menjadi bukti bahwa hukum harus hadir untuk melindungi, menguatkan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

 

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan bahwa perkara ini merupakan kasus yang tidak sederhana. “Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, tetapi Alhamdulillah semuanya sudah diproses dan divonis bersalah,” ungkapnya. Keberhasilan penyelesaian kasus ini tidak terlepas dari dukungan dan sinergi berbagai pihak. Oleh karena itu, apresiasi dan terima kasih disampaikan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas.

 

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengelola aset pertanahan. Setiap dokumen diharapkan memiliki kejelasan status hukum, serta masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran yang tidak masuk akal. Apabila ditemukan indikasi permasalahan pertanahan, masyarakat diharapkan segera berkonsultasi atau melapor kepada pihak berwenang. Kasus ini melibatkan tujuh pelaku yang telah diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa praktik mafia tanah merupakan kejahatan serius yang akan ditindak secara tegas. Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama sekaligus memperkuat komitmen dalam memberantas praktik mafia tanah, serta memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.