Setda Bantul Gelar Rakor Penilaian Mandiri Kapabilitas Kelembagaan

Dalam rangka mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penilaian Mandiri Kapabilitas Kelembagaan Kabupaten Bantul. Pertemuan ini berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Bagian Organisasi.

 

Rakor ini menjadi langkah krusial bagi Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai tindak lanjut atas implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2026. Melalui penilaian mandiri (self-assessment) ini, pemerintah daerah dapat mengukur secara komprehensif efektivitas organisasi, kesesuaian fungsi kelembagaan, efisiensi struktur, hingga kualitas proses bisnis yang berjalan.

 

Dalam pemaparannya, forum menekankan bahwa penilaian kapabilitas kelembagaan kali ini tidak sekadar berfokus pada struktur organisasi. Penilaian akan menguji keselarasan mandat kelembagaan secara menyeluruh melalui lima aspek utama, yakni: Aspek Fungsi, Aspek Ukuran, Aspek Proses, Aspek Tata Kelola, serta Aspek Kinerja Pendukung dan Data Korektif. Seluruh perangkat daerah diwajibkan untuk mengevaluasi tugas pokok, distribusi beban kerja, alokasi anggaran, sistem kerja, kolaborasi lintas sektor, hingga manajemen pengendalian risiko di lingkungan kerja masing-masing.

 

Kendati demikian, rapat juga mengidentifikasi beberapa tantangan utama di lapangan yang harus segera diatasi, seperti belum meratanya ketersediaan bukti dukung (evidence) di setiap perangkat daerah, belum optimalnya dokumentasi kegiatan kolaboratif formal, serta adanya isu ketidakseimbangan distribusi SDM dan beban kerja. Untuk mengatasi hambatan tersebut, forum merekomendasikan pembaharuan data Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), serta pembentukan tim kecil di setiap instansi untuk menyusun daftar periksa (checklist) dokumen pendukung.

 

Sebagai langkah tindak lanjut (action plan), Bagian Organisasi Setda Bantul akan segera menyusun jadwal pendampingan dan asistensi teknis. Seluruh perangkat daerah diminta untuk menunjuk Person in Charge (PIC) guna mempercepat proses inventarisasi, pengumpulan, serta verifikasi internal terhadap kelengkapan dokumen sebelum penilaian mandiri resmi dimulai. Acara koordinasi yang berlangsung produktif ini ditutup dengan kesepakatan bersama dari seluruh anggota forum untuk berkomitmen mengoptimalkan dokumentasi kerja demi mewujudkan birokrasi Bumi Projotamansari yang semakin unggul dan adaptif.