Sosialisasi Kebijakan Nilai Transaksi E-purchasing Paling Sedikit 30% Dari Total Nilai Belanja Pengadaan dan Komitmen Pemenuhan Sertifikasi Kompetensi Bagi PPK di Kabupaten Bantul

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bantul mengadakan Sosialisasi Kebijakan Nilai Transaksi E-purchasing Paling Sedikit 30% Dari Total Nilai Belanja Pengadaan dan Komitmen Pemenuhan Sertifikasi Kompetensi Bagi PPK di Kabupaten Bantul di Aula Manding Kabupaten Bantul. (12-13/07/2023).
Sosialisasi ini memberikan pemahanan kepada PPK tentang target untuk pengadaan melalui e-katalog sebesar 30%. Semaksimal mungkin belanja melalui e-katalog. Dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus berkompeten dengan bersertifikat.
Bapak Presiden menargetkan belanja pada e-katalog tahun 2023 500T pada anggaran APBN/APBD baru tercapai 100T. Total belanja APDN/APBD sebesar 1000.60 T untuk tahun 2023. Setiap Pemerintah Daerah belanja import hanya boleh maksimal 5%.
Untuk belanja pengadaan pemerintah diproses oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang wajib memiliki Sertifikat Kompetensi selain Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa baik yang Dasar ataupun yang Level 1. Sertifikat Kompetensi ini wajib dimiliki PPK sebelum tanggal 31 Desember 2023.