Sosialisasi Manajemen Resiko Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan acara Sosialisasi Manajemen Resiko Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Induk Lantai III Sayap Timur Komplek Parasamya. (Selasa, 05/03/2024).

Dalam Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa. Pejabat Pembuat Komitmen diharapkan juga dapat mengenali dan memitigasi potensi resiko dalam pelaksanaan kontrak pengadaan agar potensi resiko tersebut dapat diminimalisir. Ir. Fenty Yusdayati, M.T selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bantul menghimbau kepada semua perangkat daerah agar pengadaan barang dan jasa dapat segera dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah di entri kan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Pengadaan (SIRUP). 

Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H Kepala Subdivisi Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY selaku pemateri tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah serangkaian upaya / tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, asistensi, lidik - sidik -penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.

Diharapkan Pejabat Pembuat Komitmen supaya lebih akuntabel dan transparan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.