Sosialisasi Pelaksanaan Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bantul

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bantul di Hotel Ros In Yogyakarta.(20/6/2023).

Sosialisasi ini bertujuan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat melanjutkan proses pengadaan sampai kontrak dan penilaian kinerja penyedia. Sebelum proses pengadaan diharapkan PPK untuk memilih barang yang ber Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) karena itu menjadi kewajiban PPK. Barang yang dibeli harus memiliki TKDN lebih dari 40%. 

"Harus ada persiapan pada perencanaan agar kontrak bisa dilaksanakan dengan baik dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bersertifkat untuk bisa memproses pengadaan", ungkap Yudi Ismono, S.Sos., M.Acc selaku Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY sebagai pemateri pada sosialisasi ini. 

Meningkatkan Produk Dalam Negeri merupakan salah satu Arahan terkait pengadaan barang dan jasa dari Bapak Presiden Jokowi. Dengan membeli produk dalam negeri kita bisa membantu mempercepat pertumubah ekonomi lokal dan nasional. Salah satu sistem yang dibuat Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) yaitu Katalog Elektronik (E-Katalog). Dengan sistem tersebut dapat mempermudah pengadaan di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah.