Sosialisasi SE Bupati Tentang Transformasi Budaya Kerja di Lingkungan Pemkab Bantul

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati mengenai Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Acara yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting ini dipimpin langsung dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Kamis (09/04/2026) dan diikuti oleh seluruh jajaran Perangkat Daerah serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah responsif terhadap situasi politik luar negeri yang berdampak pada kelangkaan sumber energi dunia, sekaligus mendukung program efisiensi nasional dan percepatan transformasi tata kelola pemerintahan. Adapun dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Permenpan Nomor 4 Tahun 2025, SE Menpan Nomor 3 Tahun 2026, serta SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

 

Salah satu poin krusial dalam sosialisasi tersebut adalah pemberlakuan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Berdasarkan kebijakan terbaru, WFH dilaksanakan satu hari dalam satu minggu, yakni pada setiap hari Jumat. Kepala Perangkat Daerah, Unit Kerja, UPTD, hingga Lurah diberikan kewenangan untuk mengatur jadwal kerja tersebut dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang memiliki output terukur, dapat dipantau jarak jauh, dan dapat diselesaikan sepenuhnya secara mandiri di rumah (domisili). Meskipun dilaksanakan dari rumah, aspek akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama. Setiap pegawai yang menjalankan WFH wajib dibekali Surat Tugas dan menetapkan target kinerja harian minimal sebesar 5,5 poin pada aplikasi SAPA ASN atau satuan beban kerja lain yang berlaku. Secara teknis, pegawai wajib melakukan presensi dari domisili dengan status Work From Anywhere (WFA) dan melaporkan hasil kerjanya secara real-time melalui buku kerja digital. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak menurunkan produktivitas, melainkan justru meningkatkan efektivitas kinerja organisasi.

 

Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan bahwa kebijakan WFH hari Jumat ini tidak berlaku bagi jabatan pimpinan dan pelayanan publik tertentu. Pejabat JPT Pratama, Administrator, Pengawas, serta Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara WFO. Pengecualian juga berlaku bagi unit yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Sebagai bentuk monitoring makro, setiap Perangkat Daerah diwajibkan menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan transformasi budaya kerja maksimal tanggal 1 pada bulan berikutnya melalui tautan yang telah disediakan. Laporan tersebut kemudian akan direkapitulasi oleh Pemerintah Kabupaten untuk disampaikan kepada Gubernur DIY setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya. Melalui sosialisasi ini, Bagian Organisasi Setda Bantul berharap seluruh jajaran ASN dapat beradaptasi dengan budaya kerja baru yang lebih lincah dan adaptif, guna mewujudkan birokrasi yang efisien namun tetap unggul dalam pelayanan publik.