BANTUL – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan Rapat Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Kegiatan Dana Keistimewaan Urusan Kelembagaan Tahun Anggaran 2025 bersama Pemerintah Daerah DIY. Rapat koordinasi yang berlangsung pada Kamis (26/03/2026) pukul 09.00 WIB ini bertempat di Ruang Rapat Bagian Organisasi Setda Bantul. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan pemanfaatan Dana Keistimewaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul berjalan tepat sasaran, berorientasi pada hasil nyata (outcome), serta mematuhi rambu-rambu regulasi yang ketat.
Dalam rapat tersebut, ditekankan kembali mengenai batasan baku penggunaan Dana Keistimewaan yang tidak boleh digunakan untuk belanja rutin aparatur sipil negara. Prioritas penggunaan Dana Keistimewaan tidak termasuk untuk mendanai pembayaran gaji dan tunjangan kepada ASN atau aparatur penyelenggara pemerintahan, pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor, serta pengadaan atau peningkatan sarana prasarana aparatur. Selain itu, dana ini juga tidak diperkenankan untuk mendanai program peningkatan disiplin, peningkatan kapasitas, fasilitasi pindah atau purna tugas ASN, hingga pembayaran honorarium kepada tim perencanaan, tim rutin, maupun aparatur yang sudah dibiayai dari sumber pendanaan lainnya.
Sejalan dengan penegakan aturan tersebut, tim monev Pemda DIY juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu urusan kelembagaan untuk mempercepat pengisian data evaluasi secara digital melalui tautan resmi yang telah disediakan. Setiap OPD diminta untuk menyelaraskan pelaksanaan kegiatan dengan Berita Acara (BA) yang telah disepakati di awal kegiatan. Lebih lanjut, tim evaluasi meminta OPD segera memperbaiki poin-poin laporan yang masih mendapatkan catatan atau penanda merah guna menjaga nilai akuntabilitas Kabupaten Bantul.
