Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

BANTUL – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan Rapat Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) terkait Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul pada Senin (06/04/2026). Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten 1), serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSD). Agenda utama pertemuan adalah merumuskan implementasi konkret pola kerja fleksibel dan efisiensi birokrasi sebagai wujud transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

 

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul menekankan pentingnya identifikasi dan penekanan terhadap unit kerja yang diperbolehkan menerapkan sistem Work From Home (WFH), di mana pelaksanaan sistem kerja fleksibel tersebut diprioritaskan pada hari Jumat. Sekda menginstruksikan kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengatur secara teknis mengenai persentase atau jumlah personil yang melaksanakan WFH guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun dilakukan secara daring. Sejalan dengan hal tersebut, Asisten 1 menambahkan bahwa unit kerja harus diperjelas kategorinya, baik pada tingkat OPD maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Dalam kebijakan terbaru ini, pejabat struktural termasuk Eselon 4 atau Pejabat Fungsional Ahli Madya dikecualikan dari sistem WFH hari Jumat dan tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara Work From Office (WFO) demi efektivitas koordinasi dan kepemimpinan di unit masing-masing.

 

Selain pola kerja, transformasi budaya kerja ini juga menyentuh aspek efisiensi anggaran dan keberlanjutan lingkungan. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul mewajibkan penggunaan kendaraan listrik bagi pejabat daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan penurunan emisi karbon di lingkungan pemerintahan. Terkait efisiensi anggaran belanja, diatur pula mengenai standarisasi atau "patok" penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk beberapa jabatan tertentu. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala BPSD yang menekankan prinsip penghematan dalam setiap operasional pemerintahan. “Semakin hemat semakin baik, namun tetap harus didetailkan agar tidak terjadi perbandingan antar unit kerja,” ungkapnya dalam forum tersebut.

 

Sebagai langkah tindak lanjut, Kepala BPSD meminta agar seluruh data pola kerja, termasuk implementasi WFH pada hari Jumat, diinventarisasi secara berkala untuk dilaporkan ke tingkat Provinsi. Penjelasan detail mengenai pihak yang bertanggung jawab melakukan pelaporan menjadi poin krusial agar data yang dihasilkan valid dan akuntabel. Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang lebih lincah, adaptif, dan profesional sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK. Hasil rumusan ini diharapkan dapat segera diimplementasikan oleh seluruh jajaran perangkat daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bumi Projotamansari.