Berikut kami sajikan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan melalu 2 kanal Pengaduan. 

1. Melalui aplikasi Lapor.go.id

 

 

2.  Melalui website Whistleblowing System Kabupaten Bantul (https://wbs.bantulkab.go.id)