PROFIL
BAGIAN PEREKONOMIAN PEMBANGUNAN DAN SUMBER DAYA ALAM
KEDUDUKAN DAN DOMISILI
Kedudukan
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati, Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh Kepala Bagian.
Domisili
Alamat : Kompleks Parasamya, Jl. RW. Monginsidi Nomor 1 Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55711
Telepon : (0274) 367509 Ext:422-423
E-mail : perekonomian@bantulkab.go.id
Instagram : ppsdabantul
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksaaan kebijakan Daerah serta pembinaan administrasi bidang perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya alam
FUNGSI
a. penyusunan rencana kerja Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam;
b. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian, pembangunan dan sumber daya alam;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya alam;
d. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas perangkat daerah di perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya alam;
e. penyiapan bahan pembinaan administrasi Perangkat Daerah pada bidang perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya Alam;
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah serta pembinaan di bidang perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya alam;
g. penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Bagian;
h. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Bagian Perekonomian;
i. pelaksanaan ketatausahaan Bagian;
j. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
KELOMPOK SUBSTANSI PEREKONOMIAN
TUGAS
Kelompok Substansi Perekonomian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu serta pengendalian perekonomian.
FUNGSI
Kelompok Substansi Perekonomian mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Perekonomian;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu serta pengendalian perekonomian;
c. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
d. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah perindustrian, perdagangan serta penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu;
e. penyiapan bahan pembinaan administrasi bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perindustrian, perdagangan serta penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu;
f. penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perindustrian, perdagangan serta penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu;
g. penyiapan bahan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengawasan serta pengendalian perekonomian;
h. pelaksanaan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
i. penyiapan bahan, penyusunan data, analisa dan fasilitasi pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perekonomian;
j. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
k. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu serta pengendalian perekonomian;
l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Perekonomian; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
KELOMPOK SUBSTANSI ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
TUGAS
Kelompok Substansi Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksaaan kebijakan Daerah di bidang penyusunan program dan pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah, pekerjaan umum, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pengendalian inflasi daerah, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan cukai tembakau.
FUNGSI
Kelompok Substansi Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Administrasi Pembangunan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan untuk analisa dan penyusunan program dan pengendalian pembangunan daerah, pekerjaan umum, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pengendalian inflasi daerah, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan cukai tembakau;
peyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan program pembangunan, pekerjaan umum, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pengendalian inflasi daerah, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan cukai tembakau, dan evaluasi serta pelaporan kebijakan pembangunan;
d. pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota lain serta pihak swasta dalam rangka penyusunan sinergitas program pembangunan;
e. pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
f. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
g. penyiapan bahan penyusunan rencana monitoring dan pelaporan program pembangunan daerah;
h. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan;
i. penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi manajemen yang mendukung pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan, pekerjaan umum, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pengendalian inflasi daerah, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan cukai tembakau, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan kebijakan pembangunan;
j. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan kebijakan program pembangunan daerah, pekerjaan umum, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pengendalian inflasi
daerah, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan cukai tembakau, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan kebijakan pembangunan;
k. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan administrasi bidang kebijakan penyusunan program pembangunan daerah, pekerjaan umum, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pengendalian inflasi daerah, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan cukai tembakau, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan kebijakan pembangunan;
l. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah bidang penyusunan program pembangunan daerah, pekerjaan umum, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pengendalian inflasi daerah, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan cukai tembakau, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan kebijakan pembangunan;
m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Administrasi Pembangunan; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
KELOMPOK SUBSTANSI SUMBER DAYA ALAM
TUGAS
Kelompok Substansi Sumber Daya Alam mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, kelautan, perikanan, pariwisata, dan keuangan inklusif.
FUNGSI
Kelompok Substansi Sumber Daya Alam mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Sumber Daya Alam;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, kelautan, perikanan, pariwisata, dan keuangan inklusif;
c. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, kelautan, perikanan, pariwisata, dan keuangan inklusif;
d. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, kelautan, perikanan, pariwisata, dan keuangan inklusif;
e. penyiapan bahan pembinaan administrasi bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, kelautan, perikanan, pariwisata, dan keuangan inklusif;
f. pelaksanaan ketatausahaan Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam;
g. fasilitasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam;
h. fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Sumber Daya Alam; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
SEJARAH DAN GAMBARAN UMUM
LATAR BELAKANG
Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul merupakan perangkat daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Bantul yang pada tahun 2022 terdiri dari 8 (delapan) Bagian yang menjadi pelaksana tugas membantu Bupati Bantul dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi pelaksana tugas Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bantul. Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan melaksanakan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian dengan Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bantul, perlu dibentuk sebuah unit Bagian yang menangani penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah serta pembinaan administrasi bidang perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya alam.
DASAR HUKUM
Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2021, Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
WAKTU PEMBENTUKAN
Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dibentuk tanggal 1 Januari 2022.
RIWAYAT PERGANTIAN PIMPINAN
No. | Nama | Periode | Jabatan |
1 | Drs. Fatoni | 1 Januari 2022 - 31 Juli 2022 | Kepala Bagian (Definitif) |
2 | Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH,MM | 1 Agustus 2022 - 24 Agustus 2022 | Kepala Bagian (Plt) |
3 | Drs. Fauzan Mu'arifin | 25 Agustus 2022 - Sekarang | Kepala Bagian (Definitif) |
VISI MISI
Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017, Visi Misi Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah mengacu pada Visi dan Misi Kepala Daerah.
A. Visi
Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bantul yang harmonis, sejahtera dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
B. Misi
- Penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntabel dan menghadirkan pelayanan publik prima
- Pengembangan sumber daya manusia unggul, berkarakter dan berbudaya istimewa
- Pendayagunaan potensi lokal dengan penerapan teknologi dan penyerapan investasi berorientasi pada pertumbuhan ekonomi inklusif
- Peningkatan kualitas lingkungan hidup, infrastruktur dan pengelolaan risiko bencana
- Penanggulangan masalah kesejahteraan sosial secara tepadu dan pencapaian Bantul sebagai kabupaten layak anak, ramah perempuan dan difabel.
STRUKTUR ORGANISASI

PROFIL SINGKAT PEJABAT STRUKTURAL

Nama | : | Drs. Fauzan Mu'arifin |
Golongan / Ruang | : | IV b / Pembina Tk. I |
Jabatan | : | Kepala Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
Riwayat Pendidikan | : |
|
Riwayat Jabatan | : |
|

Nama | : | Betty Hermawati, SE |
Golongan / Ruang | : | III d / Penata Tk. I |
Jabatan | : | Sub Koordinator Kelompok Substansi Perekonomian |
Riwayat Pendidikan | : |
|
Riwayat Jabatan | : |
|

Nama | : | Eny Kurnia Prihartini, SE |
Golongan / Ruang | : | III d / Penata Tk. I |
Jabatan | : | Sub Koordinator Kelompok Substansi Administrasi Pembangunan |
Riwayat Pendidikan | : |
|
Riwayat Jabatan | : |
|

Nama | : | Andy Yudho Nurcahyo, ST, M.Si |
Golongan / Ruang | : | III d / Penata Tk. I |
Jabatan | : | Sub Koordinator Kelompok Substansi Sumber Daya Alam |
Riwayat Pendidikan | : |
|
Riwayat Jabatan | : |
|
LHKPN KEPALA BAGIAN
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kepala Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Lihat Disini