PROFIL

BAGIAN PEREKONOMIAN PEMBANGUNAN DAN SUMBER DAYA ALAM

 


KEDUDUKAN DAN DOMISILI


Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati, Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh Kepala Bagian.

Domisili

Alamat : Kompleks Parasamya, Jl. RW. Monginsidi Nomor 1 Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55711

Telepon : (0274) 367509 Ext:422-423

E-mail : perekonomian@bantulkab.go.id

Instagram : ppsdabantul

 


TUGAS DAN FUNGSI


TUGAS

Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksaaan kebijakan Daerah serta pembinaan administrasi bidang perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya alam

FUNGSI 

a. penyusunan rencana kerja Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam;

b. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian, pembangunan dan sumber daya alam;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya alam;

d. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas perangkat daerah di perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya alam;

e. penyiapan bahan pembinaan administrasi Perangkat Daerah pada bidang perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya Alam;

f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah serta pembinaan di bidang perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya alam;

g. penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Bagian;

h. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Bagian Perekonomian;

i.  pelaksanaan ketatausahaan Bagian;

j. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Perekonomian, Pembangunan dan        Sumber Daya Alam; dan 

k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

KELOMPOK SUBSTANSI PEREKONOMIAN

TUGAS 

Kelompok Substansi Perekonomian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu serta pengendalian perekonomian. 

FUNGSI 

Kelompok Substansi Perekonomian mempunyai fungsi :

a. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Perekonomian; 

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu serta pengendalian perekonomian; 

c. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; 

d. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah perindustrian, perdagangan serta penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu; 

e. penyiapan bahan pembinaan administrasi bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perindustrian, perdagangan serta penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu; 

f. penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perindustrian, perdagangan serta penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu; 

g. penyiapan bahan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengawasan serta pengendalian perekonomian; 

h. pelaksanaan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; 

i. penyiapan bahan, penyusunan data, analisa dan fasilitasi pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perekonomian; 

j. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; 

k. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu serta pengendalian perekonomian; 

l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Perekonomian; dan 

m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 

 

KELOMPOK SUBSTANSI ADMINISTRASI PEMBANGUNAN

TUGAS 

Kelompok Substansi Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksaaan kebijakan Daerah di bidang penyusunan program dan pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah, pekerjaan umum, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pengendalian inflasi daerah, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan cukai tembakau. 

FUNGSI 

Kelompok Substansi Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi :

a. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Administrasi Pembangunan; 

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan untuk analisa dan penyusunan program dan pengendalian pembangunan daerah, pekerjaan umum, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pengendalian inflasi daerah, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan cukai tembakau; 

peyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan program pembangunan, pekerjaan umum, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pengendalian inflasi daerah, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan cukai tembakau, dan evaluasi serta pelaporan kebijakan pembangunan; 

d. pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota lain serta pihak swasta dalam rangka penyusunan sinergitas program pembangunan;

e. pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan; 

f. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan; 

g. penyiapan bahan penyusunan rencana monitoring dan pelaporan program pembangunan daerah; 

h. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan; 

i. penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi manajemen yang mendukung pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan, pekerjaan umum, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pengendalian inflasi daerah, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan cukai tembakau, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan kebijakan pembangunan; 

j. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan kebijakan program pembangunan daerah, pekerjaan umum, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pengendalian inflasi 

daerah, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan cukai tembakau, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan kebijakan pembangunan; 

k. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan administrasi bidang kebijakan penyusunan program pembangunan daerah, pekerjaan umum, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pengendalian inflasi daerah, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan cukai tembakau, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan kebijakan pembangunan; 

l. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah bidang penyusunan program pembangunan daerah, pekerjaan umum, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pengendalian inflasi daerah, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan cukai tembakau, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan kebijakan pembangunan; 

m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Administrasi Pembangunan; dan 

n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 

 

KELOMPOK SUBSTANSI SUMBER DAYA ALAM

TUGAS 

Kelompok Substansi Sumber Daya Alam mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, kelautan, perikanan, pariwisata, dan keuangan inklusif. 

FUNGSI 

Kelompok Substansi Sumber Daya Alam mempunyai fungsi :

a. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Sumber Daya Alam; 

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, kelautan, perikanan, pariwisata, dan keuangan inklusif; 

c. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, kelautan, perikanan, pariwisata, dan keuangan inklusif; 

d. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, kelautan, perikanan, pariwisata, dan keuangan inklusif; 

e. penyiapan bahan pembinaan administrasi bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, kelautan, perikanan, pariwisata, dan keuangan inklusif; 

f. pelaksanaan ketatausahaan Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam; 

g. fasilitasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam; 

h. fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam; 

i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Sumber Daya Alam; dan 

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 

 


SEJARAH DAN GAMBARAN UMUM


LATAR BELAKANG

Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul merupakan perangkat daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Bantul yang pada tahun 2022 terdiri dari 8 (delapan) Bagian yang menjadi pelaksana tugas membantu Bupati Bantul dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi pelaksana tugas Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bantul. Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan melaksanakan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian dengan Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bantul, perlu dibentuk sebuah unit Bagian yang menangani penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah serta pembinaan administrasi bidang perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya alam.

DASAR HUKUM

Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2021, Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

WAKTU PEMBENTUKAN

Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dibentuk tanggal 1 Januari 2022.

RIWAYAT PERGANTIAN PIMPINAN 

No.

Nama

Periode

Jabatan 

1Drs. Fatoni

1 Januari 2022 - 31 Juli 2022

Kepala Bagian (Definitif)
2Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH,MM

1 Agustus 2022 - 24 Agustus 2022 

Kepala Bagian (Plt)
3Drs. Fauzan Mu'arifin

25 Agustus 2022 - Sekarang

Kepala Bagian (Definitif)

 


VISI MISI 


Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017, Visi Misi Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah mengacu pada Visi dan Misi Kepala Daerah.

A. Visi

Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bantul yang harmonis, sejahtera dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

B. Misi

  1. Penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntabel dan menghadirkan pelayanan publik prima
  2. Pengembangan sumber daya manusia unggul, berkarakter dan berbudaya istimewa
  3. Pendayagunaan potensi lokal dengan penerapan teknologi dan penyerapan investasi berorientasi pada pertumbuhan ekonomi inklusif
  4. Peningkatan kualitas lingkungan hidup, infrastruktur dan pengelolaan risiko bencana
  5. Penanggulangan masalah kesejahteraan sosial secara tepadu dan pencapaian Bantul sebagai kabupaten layak anak, ramah perempuan dan difabel.

 


STRUKTUR ORGANISASI


 


PROFIL SINGKAT PEJABAT STRUKTURAL


Nama:Drs. Fauzan Mu'arifin
Golongan / Ruang:IV b / Pembina Tk. I
Jabatan:Kepala Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam 
Riwayat Pendidikan:
  • D-III - APDN Semarang (1991)
  • S-1 Ilmu Pemerintahan - Institut Ilmu Pemerintahan Jakarta (1997)
Riwayat Jabatan:
  1. Panewu Banguntapan (25 November 2020)
  2. Panewu Bantul (31 Agustus 2021)
  3. Panewu Bantul (22 Desember 2021)
  4.  Sekretaris Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul  (01 April 2022)
  5. Kepala Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul (25           Agustus 2022)
  6. Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul (Januari 2023-1 Mei 2023)

 

Nama:Betty Hermawati, SE
Golongan / Ruang: III d / Penata Tk. I
Jabatan: Sub Koordinator Kelompok Substansi Perekonomian 
Riwayat Pendidikan:
  • D-III Administrasi Keuangan - Universitas Gadjah Mada (1988)
  • S-1 Ekonomi Akuntansi - Universitas Widya Mataram (2009)
Riwayat Jabatan:
  • Kepala Sub Bagian Program Dinas Sosial Kabupaten Bantul (26 Januari 2015)
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul (30 Desember 2016)
  • Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul (01 Maret 2018)
  • Kepala Sub Bagian Sarana Perekonomian Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul (27 Desember 2019)
  • Sub koordinator Kelompok Substansi Perekonomian Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul  (31 Desember 2021)

 

Nama:Eny Kurnia Prihartini, SE
Golongan / Ruang: III d / Penata Tk. I
Jabatan: Sub Koordinator Kelompok Substansi Administrasi Pembangunan
Riwayat Pendidikan:
  • S-1 Ekonomi Manajemen Pemasaran - STIE IEU (2004)
  • S-1/ Akta-IV - Universitas Ahmad Dahlan (2006) 
Riwayat Jabatan:
  1. Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan  Non Formal Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul (26 Mei 2017)
  2. Kepala Seksi Pemberdayaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (16 Juni 2017)
  3. Kepala Sub Bagian Produktivitas Perekonomian Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul (06 Agustus 2019)
  4. Kepala Sub Bagian Produktivitas Perekonomian Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul (31 Desember 2019)
  5. Sub koordinator Kelompok Substansi Administrasi Pembangunan Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul  (31 Desember 2021)

 

Nama:Andy Yudho Nurcahyo, ST, M.Si
Golongan / Ruang: III d / Penata Tk. I
Jabatan: Sub Koordinator Kelompok Substansi Sumber Daya Alam
Riwayat Pendidikan:
  • S-1 Teknik Industri - Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (2003)
  • S-2 Manajemen - Universitas Gadjah Mada (2007)
Riwayat Jabatan:
  1. Analis Penanaman Modal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul (01 Januari 2016)
  2. Analis Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul (01 Januari 2017)
  3. Kepala Sub Bagian BUMD dan Lembaga Keuangan Mikro Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul (07 Januari 2020)
  4. Sub koordinator Kelompok Substansi Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul  (31 Desember 2021)

 


LHKPN KEPALA BAGIAN


Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kepala Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Lihat Disini