PROFIL

BAGIAN PEREKONOMIAN PEMBANGUNAN DAN SUMBER DAYA ALAM

 


KEDUDUKAN DAN DOMISILI


Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh Kepala Bagian.

Domisili

Alamat : Kompleks Parasamya, Jl. RW. Monginsidi Nomor 1 Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55711

Telepon : (0274) 367509 Ext:422-423

Website : setda.bantulkab.go.id

E-mail : perekonomian@bantulkab.go.id

Instagram : ppsdabantul

 


TUGAS DAN FUNGSI


TUGAS

Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah serta pembinaan administrasi bidang perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya alam

 

FUNGSI 

  1. penyusunan rencana kerja Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam; 
  2. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya alam; 
  3. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanan tugas perangkat daerah di bidang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu, bidang penyusunan program dan pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah, pekerjaan umum, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, sumber daya alam, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, kelautan, perikanan, dan keuangan inklusif, bidang pengendalian inflasi daerah, bidang pengendalian dan evaluasi serta pelaporan kebijakan pembangunan; 
  4. penyiapan bahan pembinaan administrasi Perangkat Daerah di bidang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu, bidang penyusunan program dan pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah, pekerjaan umum, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, sumber daya alam, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, kelautan, perikanan, pariwisata, dan bidang keuangan inklusif, bidang pengendalian inflasi daerah, bidang pengendalian dan evaluasi serta pelaporan kebijakan pembangunan; 
  5. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengawasan serta pengendalian perekonomian ; 
  6. pelaksanaan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; 
  7. penyiapan bahan, penyusunan data, analisa dan fasilitasi pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perekonomian; 
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; 
  9. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas pembangunan; 
  10. penyiapan bahan penyusunan rencana monitoring dan pelaporan program pembangunan daerah; 
  11. penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi manajemen yang mendukung pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya alam; 
  12. pelaksanaan sosialisasi di bidang perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya alam; 
  13. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu, bidang penyusunan program dan pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah, pekerjaan umum, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, sumber daya alam, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, kelautan, perikanan, dan bidang keuangan inklusif, bidang pengendalian inflasi daerah, bidang pengendalian dan evaluasi serta pelaporan kebijakan pembangunan 
  14. penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan, budaya pemerintahan serta pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam; 
  15. pelaksanaan penatausahaan Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam; 
  16. pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam; 
  17. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam; dan 
  18. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 


SEJARAH DAN GAMBARAN UMUM


LATAR BELAKANG

Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul merupakan perangkat daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Bantul yang mulai tahun 2022 terdiri dari 8 (delapan) Bagian yang menjadi pelaksana tugas membantu Bupati Bantul dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi pelaksana tugas Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bantul. Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan melaksanakan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian dengan Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bantul, perlu dibentuk sebuah unit Bagian yang menangani penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah serta pembinaan administrasi bidang perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya alam.

DASAR HUKUM

Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2023, Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

WAKTU PEMBENTUKAN

Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dibentuk tanggal 1 Januari 2022.

RIWAYAT PERGANTIAN PIMPINAN 

No.

Nama

Periode

Jabatan 

1Drs. Fatoni

1 Januari 2022 - 31 Juli 2022

Kepala Bagian (Definitif)
2Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH,MM

1 Agustus 2022 - 24 Agustus 2022 

Kepala Bagian (Plt)
3Drs. Fauzan Mu'arifin

25 Agustus 2022 - Sekarang

Kepala Bagian (Definitif)

 


VISI MISI 


Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017, Visi Misi Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah mengacu pada Visi dan Misi Kepala Daerah.

A. Visi

Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bantul yang harmonis, sejahtera dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

B. Misi

  1. Penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntabel dan menghadirkan pelayanan publik prima
  2. Pengembangan sumber daya manusia unggul, berkarakter dan berbudaya istimewa
  3. Pendayagunaan potensi lokal dengan penerapan teknologi dan penyerapan investasi berorientasi pada pertumbuhan ekonomi inklusif
  4. Peningkatan kualitas lingkungan hidup, infrastruktur dan pengelolaan risiko bencana
  5. Penanggulangan masalah kesejahteraan sosial secara tepadu dan pencapaian Bantul sebagai kabupaten layak anak, ramah perempuan dan difabel.

 


STRUKTUR ORGANISASI


 


PROFIL SINGKAT PEJABAT STRUKTURAL


Nama:Drs. Fauzan Mu'arifin
Golongan / Ruang:IV b / Pembina Tk. I
Jabatan:Kepala Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam 
Riwayat Pendidikan:
  • D-III - APDN Semarang (1991)
  • S-1 Ilmu Pemerintahan - Institut Ilmu Pemerintahan Jakarta (1997)
Riwayat Jabatan:
  1. Panewu Banguntapan (25 November 2020)
  2. Panewu Bantul (31 Agustus 2021)
  3. Panewu Bantul (22 Desember 2021)
  4. Sekretaris Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul  (01 April 2022)
  5. Kepala Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul (25 Agustus 2022)
  6. Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul (Januari 2023-1 Mei 2023)

 


PROFIL SINGKAT JABATAN FUNGSIONAL


Nama:Betty Hermawati, SE
Golongan / Ruang: III d / Penata Tk. I
Jabatan:Analis Kebijakan Ahli Muda
Riwayat Pendidikan:
  • D-III Administrasi Keuangan - Universitas Gadjah Mada (1988)
  • S-1 Ekonomi Akuntansi - Universitas Widya Mataram (2009)
Riwayat Jabatan:
  • Kepala Sub Bagian Program Dinas Sosial Kabupaten Bantul (26 Januari 2015)
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul (30 Desember 2016)
  • Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul (01 Maret 2018)
  • Kepala Sub Bagian Sarana Perekonomian Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul (27 Desember 2019)
  • Sub koordinator Kelompok Substansi Perekonomian Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul  (31 Desember 2021)
  • Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul  (27 Desember 2023)

 

Nama:Eny Kurnia Prihartini, SE
Golongan / Ruang: III d / Penata Tk. I
Jabatan: Analis Kebijakan Ahli Muda
Riwayat Pendidikan:
  • S-1 Ekonomi Manajemen Pemasaran - STIE IEU (2004)
  • S-1/ Akta-IV - Universitas Ahmad Dahlan (2006) 
Riwayat Jabatan:
  1. Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan  Non Formal Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul (26 Mei 2017)
  2. Kepala Seksi Pemberdayaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (16 Juni 2017)
  3. Kepala Sub Bagian Produktivitas Perekonomian Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul (06 Agustus 2019)
  4. Kepala Sub Bagian Produktivitas Perekonomian Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul (31 Desember 2019)
  5. Sub koordinator Kelompok Substansi Administrasi Pembangunan Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul  (31 Desember 2021)
  6. Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul  (27 Desember 2023)

 

Nama:Andy Yudho Nurcahyo, ST, M.Si
Golongan / Ruang: III d / Penata Tk. I
Jabatan:Analis Kebijakan Ahli Muda
Riwayat Pendidikan:
  • S-1 Teknik Industri - Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (2003)
  • S-2 Manajemen - Universitas Gadjah Mada (2007)
Riwayat Jabatan:
  1. Analis Penanaman Modal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul (01 Januari 2016)
  2. Analis Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul (01 Januari 2017)
  3. Kepala Sub Bagian BUMD dan Lembaga Keuangan Mikro Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul (07 Januari 2020)
  4. Sub koordinator Kelompok Substansi Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul  (31 Desember 2021)
  5. Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul  (27 Desember 2023)

 


LHKPN KEPALA BAGIAN


Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kepala Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Lihat Disini

 

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
LHKPN-Pak-Fauzan.pdf 19 Februari 2024 10:26